HOME  ⁄  Nasional

KPK Siap Hadapi Praperadilan Silmy Karim soal Keabsahan Penyitaan Kasus Dugaan Pemerasan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Siap Hadapi Praperadilan Silmy Karim soal Keabsahan Penyitaan Kasus Dugaan Pemerasan
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 27/8/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait sah atau tidaknya upaya paksa berupa penyitaan dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati hak hukum Silmy Karim untuk mengajukan praperadilan sebagai mekanisme pengujian aspek formil penyidikan.

"KPK menghormati hak hukum tersangka SK yang mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing," kata Budi.

KPK Pastikan Penyitaan Sesuai KUHAP

Meski menghadapi praperadilan, KPK meyakinkan seluruh tahapan penyidikan perkara tersebut telah dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KPK menyatakan ketentuan KUHAP juga diterapkan penyidik ketika melaksanakan upaya paksa berupa penyitaan yang kini dipersoalkan Silmy melalui praperadilan.

"Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil, serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.

KPK menyatakan siap memberikan penjelasan mengenai setiap tindakan penyidik dalam penanganan perkara tersebut saat persidangan praperadilan berlangsung.

Penjelasan itu akan disampaikan secara objektif dan terbuka dengan berlandaskan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, tetapi atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji," tegas Budi.

KPK juga mengajak masyarakat terus mengawal penanganan perkara tersebut karena pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

"Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum," kata Budi.

Silmy Karim Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Silmy Karim sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2026.

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Perkara yang menjerat Silmy bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, Silmy yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Dugaan pemerasan tersebut disebut berlangsung pada periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK Duga Delapan Tersangka Raup Rp145,5 Miliar

Silmy menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut dan diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dua Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, juga menjadi tersangka.

KPK turut menetapkan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

KPK menduga delapan tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing selama periode 2022–2026.

Proses hukum perkara tersebut masih berjalan, sedangkan praperadilan Silmy akan menguji aspek formil penanganan perkara, khususnya terkait pelaksanaan penyitaan oleh KPK.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026