
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Pemeriksaan Imam dijadwalkan berlangsung di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, bersama sejumlah saksi lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu saksi lain yang diperiksa adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Wiji Mulyati.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama ITP selaku Ketua Komisi A DPRD Jateng dan WIJ selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemalang," kata Budi.
ITP yang dimaksud adalah Imam Teguh Purnomo, sedangkan WIJ merupakan Wiji Mulyati.
KPK Panggil Pengurus Golkar hingga Pejabat Pemalang
Selain Imam dan Wiji, KPK memanggil sejumlah pihak lain untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Salah satunya adalah pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah berinisial TIS.
Penyidik juga memanggil Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Endro Johan Kusuma dan Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko.
Seorang aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang berinisial RMS serta pihak swasta berinisial DNU turut masuk dalam daftar saksi yang dipanggil.
Sebelumnya, pada Senin, 7 September 2026, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan perkara yang sama.
Mereka antara lain Noor Faizah Maenofie yang merupakan istri Anom Widiyantoro serta anggota tim pemenangan Anom dalam Pilkada 2024 berinisial IA.
Dua pihak swasta berinisial TBA dan RSA juga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Kasus Bermula dari Operasi Tangkap Tangan
Perkara dugaan pemerasan tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juli 2026 yang turut menangkap Anom Widiyantoro.
KPK kemudian mengumumkan hasil operasi tersebut pada 30 Juli 2026 sekaligus menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Perkara itu dibagi KPK menjadi dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Dalam klaster tersebut, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
Haris disebut mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar dalam dugaan pemerasan tersebut.
KPK Usut Dugaan Pemerasan terhadap Anom
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom dengan tersangka Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
KPK menduga Setya memberikan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom.
Dalam dugaan pemerasan itu, Lilik disebut menawarkan pengurusan perkara Anom di KPK.
- Penulis :
- Shila Glorya




