HOME  ⁄  Nasional

Kemenko Kumham Imipas Luncurkan PPID Terintegrasi, Yusril Minta Petugas Layani Masyarakat dengan Cepat dan Akurat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenko Kumham Imipas Luncurkan PPID Terintegrasi, Yusril Minta Petugas Layani Masyarakat dengan Cepat dan Akurat
Foto: Kemenko Kumham Imipas meluncurkan website dan aplikasi PPID di Jakarta, Selasa 8/9/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) meluncurkan situs web dan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mempermudah komunikasi serta akses informasi antara pemerintah dan masyarakat.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan layanan tersebut mengintegrasikan PPID Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam satu koordinasi.

"Kami melakukan satu forum saling bertukar informasi, pikiran, berdiskusi bagaimana mengelola informasi publik dan membuka situs web untuk memudahkan komunikasi antara Kemenko Kumham Imipas dengan masyarakat," kata Yusril.

Masyarakat Bisa Meminta Informasi

Melalui layanan PPID tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai pertanyaan maupun meminta informasi kepada pemerintah yang selanjutnya ditangani petugas PPID.

"Masyarakat bisa bertanya apa saja, akan kami jawab, masyarakat meminta informasi apa saja, akan dijawab," ungkap Yusril.

Yusril menekankan petugas PPID harus selalu siaga serta memberikan jawaban kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.

Menurut dia, kecepatan pelayanan penting agar masyarakat tidak harus menunggu terlalu lama ketika membutuhkan informasi.

Selain cepat, informasi yang disampaikan juga harus tepat dan memiliki tingkat keakuratan yang baik sehingga masyarakat tidak menerima informasi yang keliru.

Yusril menilai kualitas pelayanan PPID penting untuk mencegah masyarakat kecewa terhadap layanan informasi publik yang diberikan pemerintah.

"Saya berpesan betul kepada pengelola informasi dan dokumentasi publik ini agar betul-betul bekerja tepat waktu, dan cantumkan jam berapa sampai jam berapa PPID ini beroperasi," kata Yusril.

Menurut Yusril, jam operasional PPID harus dicantumkan secara jelas agar masyarakat mengetahui waktu layanan tersebut tersedia.

"Jangan sampai nanti banyak orang mengajukan pertanyaan tapi tidak dilayani atau tidak dijawab, sehingga mengecewakan masyarakat," ujarnya.

Integrasikan PPID Tiga Kementerian

Kehadiran situs web dan aplikasi PPID Kemenko Kumham Imipas diharapkan mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Layanan tersebut tidak hanya menjadi sarana pemerintah menyampaikan informasi, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan kepada pemerintah.

Yusril menilai komunikasi timbal balik itu dapat memberikan manfaat bagi proses demokratisasi kehidupan politik, berbangsa, dan bernegara.

Integrasi PPID tersebut disebut menjadi langkah pertama pada tingkat Kemenko Kumham Imipas dengan menggabungkan layanan dari sejumlah kementerian dalam satu koordinasi.

"Boleh dikatakan ini pertama, pada level yang dilalukan Kemenko Kumham Imipas, mengintegrasikan PPID yang ada di Kemenkum, KemenHAM dan Kemenimipas. Sehingga dengan pengintegrasian ini mudah-mudahan semakin terbuka komunikasi publik antara pemerintah dengan masyarakat khususnya Kemenko Kumham Imipas dengan masyarakat seluas-luasnya," kata Yusril.

Pemerintah berharap integrasi tersebut semakin membuka akses komunikasi publik sekaligus mempermudah masyarakat berhubungan dengan Kemenko Kumham Imipas dan kementerian yang berada di bawah koordinasinya.

Peluncuran situs web dan aplikasi PPID tersebut turut dihadiri Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto, serta Ketua Komisi Informasi Pusat Fb.Fx Handoko Agung Saputro.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026