HOME  ⁄  Nasional

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia karena Sakit di Usia 76 Tahun

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia karena Sakit di Usia 76 Tahun
Foto: Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga (tengah) didampingi Kapuspen Hukum Kejagung Didik Darmanto (kiri) dan Jamintel Iskamto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 5/11/2009 (sumber: FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Pantau - Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga meninggal dunia karena sakit pada Rabu (9/9/2026) pagi dalam usia 76 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi Ritonga meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

"Iya, meninggal dunia pagi ini pukul 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Anang menjelaskan mantan Wakil Jaksa Agung tersebut meninggal dunia karena sakit.

Almarhum dijadwalkan dimakamkan di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu sore.

Karier Panjang Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan

Abdul Hakim Ritonga lahir pada 3 Agustus 1950 dan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ritonga memulai perjalanan kariernya di Kejaksaan pada 1980 sebelum menduduki berbagai jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa.

Dalam perjalanan kariernya, Ritonga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan.

Ia kemudian dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Pada tingkat kejaksaan tinggi, Ritonga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Karier Ritonga terus berlanjut hingga ia dipercaya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Desember 2006.

Ritonga selanjutnya diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/M/2009 dan resmi dilantik pada 12 Agustus 2009.

Mengundurkan Diri sebagai Wakil Jaksa Agung pada 2009

Pada 5 November 2009, Ritonga mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung.

Pengunduran diri tersebut terjadi setelah namanya disebut dalam polemik dugaan kriminalisasi terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika itu, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Ritonga ketika itu menyatakan keputusan mengundurkan diri diambil demi kepentingan dan menjaga nama baik institusi Kejaksaan.

Ia juga menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Jaksa Agung bukan karena tekanan dari pihak mana pun.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026