HOME  ⁄  Nasional

Polresta Karawang Pecat Dua Personel karena Langgar Kode Etik dan Disiplin

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polresta Karawang Pecat Dua Personel karena Langgar Kode Etik dan Disiplin
Foto: Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto memberikan tanda silang pertanda berakhirnya status anggota Polri saat Upacara PTDH di Mapolresta Karawang, Rabu 9/9/2026 (sumber: ANTARA/Ali Khumaini)

Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel berinisial GG dan RR karena pelanggaran kode etik dan disiplin.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menegaskan keputusan tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tidak melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar," kata Mario di Karawang, Rabu.

Polresta Karawang tidak memerinci bentuk pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan GG dan RR.

PTDH Jadi Langkah Institusional Terakhir

Mario menjelaskan PTDH merupakan langkah institusional terakhir setelah seluruh proses pembinaan dan penegakan disiplin terhadap kedua personel tersebut ditempuh.

Menurut Mario, pemberhentian GG dan RR juga menjadi bentuk tanggung jawab moral Polri kepada masyarakat.

"Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati. Seragam ini terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik," katanya.

Mario menegaskan penegakan kode etik dan disiplin terhadap anggota Polri bukan bertujuan mencoreng nama baik institusi.

Sebaliknya, penegakan aturan internal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah Polri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Mario juga meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian GG dan RR sebagai pelajaran agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga nama baik institusi.

"Jadikan ini pelajaran bagi kita semua. Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi Polri," katanya.

Foto Dua Personel Dicoret sebagai Simbol Pemberhentian

Upacara PTDH terhadap GG dan RR dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolresta Karawang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto.

Keputusan PTDH terhadap kedua personel tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat.

Dalam prosesi upacara, surat keputusan pemberhentian dibacakan sebagai bagian dari rangkaian resmi PTDH.

Foto GG dan RR kemudian diberi tanda silang oleh inspektur upacara sebagai simbol berakhirnya status keduanya sebagai anggota Polri.

Upacara PTDH turut dihadiri Wakapolresta Karawang Kompol Andriyanto, para pejabat utama Polresta Karawang, kapolsek jajaran, personel kepolisian, serta aparatur sipil negara di lingkungan Polresta Karawang.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026