
Pantau - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan hasil pembahasan Komisi I mengenai permohonan persetujuan penjualan kapal tersebut di hadapan Sidang Paripurna.
"Atas nama segenap Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI, kami menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai permohonan persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut," ujar Utut.
Penjualan Kapal Wajib Mendapat Persetujuan DPR
Utut menjelaskan pembahasan dilakukan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ketentuan tersebut mengatur pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100 miliar wajib mendapatkan persetujuan DPR RI.
DPR sebelumnya menerima Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-33/Pres/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 mengenai permohonan persetujuan penjualan satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
Komisi I kemudian menggelar rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, serta jajaran Kepala Staf Angkatan pada 27 Agustus 2026 untuk membahas permohonan tersebut.
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, Komisi I menyepakati pemindahtanganan kapal melalui mekanisme penjualan secara lelang.
"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut," demikian keputusan yang disampaikan Utut.
Paripurna Tetapkan Menjadi Keputusan DPR
Komisi I selanjutnya menyerahkan hasil pembahasan kepada Sidang Paripurna untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Keputusan DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat kemudian memimpin pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan Komisi I mengenai penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
Rapat Paripurna menyetujui hasil pembahasan tersebut sehingga selanjutnya menjadi Keputusan DPR RI sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




