
Pantau - Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI mengarahkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut pada skema lex specialis sebagai kerangka hukum khusus untuk menjawab ketimpangan pelayanan dan pembangunan di wilayah kepulauan.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan skema tersebut dinilai sesuai dengan kebutuhan daerah kepulauan, tetapi bentuk konkretnya masih terus dikaji agar tidak sekadar mengulang ketentuan dalam Pasal 27-30 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
"Tadi usulan menarik bahwa ini mengarah lex specialis. Kita semua sudah ke sana, tapi dari judul sampai peta jalan turunannya, ini yang sedang kita cari bentuknya seperti apa," ujar Mercy dalam RDPU dengan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Kekhususan untuk Menjawab Ketimpangan
Mercy menegaskan konsep kekhususan yang dibahas dalam RUU Daerah Kepulauan bukan diarahkan menjadi bentuk otonomi khusus secara terselubung.
"Kita tidak menggeser konstruksi menjadi UU otonomi khusus terselubung. Kekhususan ini untuk afirmasi menjawab ketimpangan," tegas legislator Daerah Pemilihan Maluku dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Pansus masih mencari formulasi yang tepat mulai dari judul hingga peta jalan aturan turunannya agar kerangka hukum khusus tersebut dapat menjawab kebutuhan nyata wilayah kepulauan.
Pansus Kaji Teknik Omnibus Law Secara Selektif
Selain skema lex specialis, Pansus mengkaji usulan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengenai penggunaan teknik omnibus law secara selektif dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan.
Teknik tersebut memungkinkan RUU menyelaraskan delapan undang-undang sektoral sekaligus, termasuk aturan mengenai pemerintahan daerah, keuangan pusat dan daerah, tata ruang, pesisir dan pulau-pulau kecil, perikanan, serta lingkungan hidup.
Jimly juga mengusulkan agar rancangan regulasi tersebut direorientasikan menjadi RUU tentang Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah Kepulauan.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus merumuskan landasan hukum yang mampu memberikan afirmasi bagi wilayah kepulauan tanpa mengubah konstruksinya menjadi otonomi khusus.
- Penulis :
- Aditya Yohan




