HOME  ⁄  Nasional

DPR Soroti Risiko Kekeliruan Aparat, Praperadilan Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Soroti Risiko Kekeliruan Aparat, Praperadilan Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin dalam RDP Komisi III DPR RI dengan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. dan Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., dalam rangka menerima masukan terhadap RUU Perampasan Aset, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Foto: Farhan/jk.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menyoroti perlunya mekanisme praperadilan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memberikan kepastian hukum apabila terjadi kekeliruan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa, termasuk penyitaan aset.

Safaruddin mempertanyakan apakah pihak yang diperiksa maupun berstatus tersangka dapat mengajukan praperadilan ketika merasa dirugikan akibat kekeliruan aparat dalam proses penegakan hukum.

“Apakah juga nanti di dalam perumusan undang-undang perampasan aset ini, ketika aparat penegak hukum ada kekeliruan dalam melaksanakan tindakan-tindakan upaya paksa, itu juga kita cantumkan nanti boleh korban yang terperiksa ini atau tersangka ini mengajukan praperadilan?” ujar Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Rapat tersebut digelar Komisi III bersama Mudzakkir dan Edi Pranoto untuk menerima masukan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Aset Pengganti Turut Dipertanyakan

Selain praperadilan, Safaruddin meminta pandangan ahli mengenai kemungkinan penggunaan aset pengganti apabila aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana berada di luar negeri dan tidak dapat disita.

Ia mempertanyakan apakah aset lain di dalam negeri yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana dapat digunakan sebagai pengganti aset yang tidak dapat disita tersebut.

“Apakah juga memang boleh diperbolehkan di dalam undang-undang perampasan aset ini ada uang pengganti yang mengganti aset yang tidak bisa disita di luar negeri,” katanya.

Menurut Safaruddin, persoalan tersebut perlu diperjelas dalam RUU Perampasan Aset agar kewenangan aparat penegak hukum mempunyai batas dan mekanisme yang jelas.

Kepastian aturan juga diperlukan agar pihak yang terdampak mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi kekeliruan dalam proses penegakan hukum.

RUU Perampasan Aset Harus Selaras dengan KUHP dan KUHAP

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menekankan pentingnya harmonisasi RUU Perampasan Aset dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, keselarasan tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih aturan ketika RUU Perampasan Aset nantinya diterapkan.

"Ada pakar yang pernah menyampaikan pendapat di sini Pak, bahwa undang-undang perampasan aset ini tidak boleh bertentangan dengan KUHAP dan KUHP. Supaya ini tidak ada tumpang tindih dan harus bersinergi nanti di dalam pelaksanaanya." pungkasnya.

Safaruddin meminta mekanisme praperadilan dan ketentuan mengenai aset pengganti mendapatkan kejelasan dalam pembahasan RUU sehingga kewenangan penegak hukum tetap diikuti perlindungan terhadap hak pihak yang terdampak.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026