HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Sabu dalam Karburator Motor di Ambon

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Sabu dalam Karburator Motor di Ambon
Foto: (Sumber :Ambon, 10-09-2026 – Sinergi operasi penindakan Bea Cukai dan Polri kembali menggagalkan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi pada Jumat (14/08).)

Pantau - Bea Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat bruto 5,5 gram yang disembunyikan di dalam karburator sepeda motor melalui jasa ekspedisi di Ambon, Maluku, Jumat (14/8/2026).

Operasi tersebut melibatkan Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Ambon, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

Petugas turut mengamankan dua orang terduga yang berkaitan dengan paket tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Paket Sabu Disembunyikan dalam Karburator

Penindakan bermula dari informasi intelijen Kanwil Bea Cukai Maluku mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu perusahaan jasa titipan.

Tim Bea Cukai kemudian bergerak menuju lokasi perusahaan jasa titipan sekitar pukul 10.00 WIT untuk melakukan pemantauan.

Sekitar pukul 14.30 WIT, paket diantar menuju alamat tujuan dengan metode controlled delivery untuk mengidentifikasi pihak yang menerima barang.

Paket diterima salah satu terduga sekitar pukul 15.00 WIT dan penerima langsung diamankan oleh petugas.

Tim kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri terduga pemilik asli barang tersebut.

Pengejaran sempat terjadi di jalan raya sebelum terduga pemilik barang berhasil diamankan sekitar pukul 15.15 WIT.

Hasil pemeriksaan menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu dengan berat bruto 5,5 gram.

Sabu tersebut disembunyikan menggunakan modus false concealment, yakni diselipkan di dalam karburator sepeda motor untuk mengelabui petugas.

Bea Cukai Waspadai Modus Penyelundupan Lewat Jalur Logistik

Kedua terduga beserta barang hasil penindakan selanjutnya diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Kurniawan Hari Purnomo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama aparat dalam mencegah peredaran gelap narkotika di Maluku.

"Kami akan terus mewaspadai berbagai modus penyelundupan narkotika termasuk yang memanfaatkan jalur logistik seperti ini. Sinergi antarinstansi menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Maluku," ujarnya.

Bea Cukai berharap sinergi dan koordinasi antarinstansi terus diperkuat untuk mencegah sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026