
Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 123 narapidana kategori risiko tinggi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jakarta dan Banten ke berbagai lapas di Nusakambangan pada Kamis.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pemindahan dilakukan untuk penataan hunian, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta optimalisasi proses pembinaan narapidana atau warga binaan.
Pemindahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama terkait penguatan keamanan serta pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di lapas dan rumah tahanan.
"Pemindahan ini sejalan dengan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan keamanan serta upaya pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di lapas dan rutan," ungkap Tatan.
Narapidana Ditempatkan di Lapas Berkeamanan Tinggi
Dari 123 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 87 orang berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, sembilan orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 orang dari Lapas Kelas II A Cilegon, dan satu orang dari Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta.
Seluruh narapidana tersebut ditempatkan di sejumlah lapas di Nusakambangan dengan kategori keamanan supermaximum security dan maximum security.
Sebanyak 40 narapidana ditempatkan di Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, sedangkan masing-masing 22 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas II A Besi dan Lapas Kelas II A Ngaseman.
Sebanyak 20 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas II A Gladakan, 10 orang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, dan sembilan orang ke Lapas Narkotika Kelas II A Nusakambangan.
Ditjenpas bekerja sama dengan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Metro Jaya dan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri untuk memastikan proses pemindahan berlangsung aman dan lancar.
Setelah tiba di Pelabuhan Wijayapura, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi, identitas, jumlah warga binaan, serta kondisi keamanan.
Setelah situasi dinyatakan aman dan kondusif, para narapidana melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, menggunakan kapal penyeberangan Pemasyarakatan.
Setibanya di Nusakambangan, seluruh narapidana kemudian diberangkatkan menuju lapas tujuan masing-masing.
Ditjenpas Pastikan Pemindahan Berjalan Tanpa Kendala
Tatan memastikan seluruh rangkaian pemindahan 123 narapidana berlangsung tanpa kendala dan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
"Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di lapas yang baru, mereka dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga," kata Tatan.
Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, mengatakan penempatan warga binaan tidak hanya mempertimbangkan aspek keamanan, tetapi juga pembinaan.
"Di Lapas yang baru mereka akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku," kata Irfan.
Pemindahan terbaru tersebut menambah jumlah warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan sejak November 2024.
Ditjenpas mencatat lebih dari 3.100 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak November 2024 hingga pemindahan terbaru tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick




