
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah mekanisme penetapan status dan tingkat bencana melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dengan menetapkan sedikitnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi dan jumlah korban menjadi indikator utama.
Putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2026 tersebut mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Perubahan itu dinilai memberikan ruang lebih jelas bagi pemerintah untuk mengambil keputusan secara cepat ketika menghadapi kondisi darurat bencana.
MK Ubah Mekanisme Penetapan Status Bencana
Sebelumnya, Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana memuat lima indikator dalam menentukan status dan tingkat bencana.
Kelima indikator tersebut terdiri atas jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.
Kelima indikator tersebut selama ini dipahami harus terpenuhi secara kumulatif sebelum status bencana ditetapkan.
Melalui putusan terbaru, MK mengubah konstruksi tersebut dengan menetapkan status bencana nasional dapat didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga indikator.
Jumlah korban ditempatkan sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi dalam mekanisme tersebut.
Putusan itu memperjelas ruang gerak pemerintah dalam menggunakan diskresi untuk menangani bencana tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Diskresi Pemerintah Tetap Harus Akuntabel
Diskresi menjadi salah satu instrumen penting dalam kondisi bencana karena pemerintah membutuhkan ruang mengambil keputusan cepat berdasarkan situasi konkret yang dihadapi masyarakat.
Diskresi memungkinkan pemerintah bertindak ketika peraturan tidak mengatur secara rinci setiap persoalan yang muncul di lapangan.
Penggunaan diskresi tetap harus mengikuti tujuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Putusan MK tersebut memberikan ruang bagi pemerintah untuk bertindak lebih cepat dalam kondisi darurat sekaligus menegaskan bahwa keputusan diskresioner harus tetap berada dalam koridor hukum, objektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan.
Perubahan mekanisme tersebut menjadi penting ketika Indonesia masih menghadapi berbagai bencana, mulai dari gempa di Nusa Tenggara Timur, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, hingga bencana hidrometeorologi di sejumlah daerah.
Kecepatan pemerintah dalam mengambil keputusan menjadi bagian penting dalam penanggulangan bencana karena keterlambatan respons dapat memengaruhi penanganan masyarakat terdampak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




