HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan KUHAP 2025 Perketat Syarat Penahanan untuk Cegah Kesewenang-wenangan Aparat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Tegaskan KUHAP 2025 Perketat Syarat Penahanan untuk Cegah Kesewenang-wenangan Aparat
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Kuasa DPR RI, I Wayan Sudirta, saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Foto : Runi/Andri.)

Pantau - DPR RI menegaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperketat syarat penahanan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kesewenang-wenangan aparat dalam melakukan upaya paksa.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Kuasa DPR RI I Wayan Sudirta saat membacakan keterangan DPR dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

DPR menjelaskan KUHAP 2025 mengubah paradigma penahanan menjadi lebih humanis dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Penahanan tidak lagi ditempatkan sebagai prosedur rutin, melainkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium yang diterapkan secara selektif terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan persyaratan terukur.

“KUHAP 2025 mereposisi penahanan dari sekadar rutinitas prosedur menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) yang diterapkan secara sangat selektif. Hal ini untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mendorong profesionalisme aparat serta menekan perampasan kemerdekaan yang tidak diperlukan,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Penahanan Harus Didukung Minimal Dua Alat Bukti

Menurut DPR, Pasal 100 KUHAP 2025 mengatur penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah serta terbukti adanya tindakan aktif atau iktikad buruk dari tersangka maupun terdakwa yang berpotensi menghambat proses hukum.

Tindakan tersebut antara lain berupa sengaja mangkir dari panggilan, memberikan informasi tidak sesuai fakta, atau secara ilegal menghalangi proses pemeriksaan.

Ketentuan itu dinilai membatasi kewenangan aparat agar keputusan penahanan tidak hanya bergantung pada penilaian subjektif, tetapi juga memenuhi ukuran objektif yang jelas.

DPR turut menegaskan frasa “memberikan informasi tidak sesuai fakta” dan “menghambat proses pemeriksaan” tidak dapat disamakan dengan hak ingkar atau non self-incrimination.

Hak tersangka atau terdakwa untuk memilih diam tetap dijamin KUHAP 2025 sebagai bagian dari hak fundamental dalam melakukan pembelaan.

“KUHAP 2025 telah jelas memberikan batas pemisah (demarkasi) pelaksanaan hak ingkar (non self-incrimination) dengan perbuatan ‘memberikan informasi tidak sesuai fakta’ dan ‘menghambat proses pemeriksaan’. Hak ingkar merupakan hak fundamental bagi Tersangka/Terdakwa,” kata I Wayan saat menyampaikan kesimpulan DPR RI.

Praperadilan Jadi Kontrol terhadap Penahanan

DPR menyatakan KUHAP 2025 tetap menyediakan mekanisme perlindungan melalui praperadilan apabila terjadi kesalahan prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan penahanan.

Pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan sehingga tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam mekanisme kontrol pengadilan.

DPR berpandangan norma yang diuji dalam perkara Nomor 285/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kepastian hukum, tidak bersifat multitafsir, serta memperkuat perlindungan hak tersangka dan terdakwa tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum.

“Pembaruan pengaturan penahanan dalam KUHAP 2025 justru telah menutup adanya ruang kesewenang-wenangan dalam penerapannya. Hal tersebut tampak dari adanya syarat objektif berupa terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan perbuatan aktif yang dapat dibuktikan adanya unsur iktikad buruk untuk merintangi atau menghambat proses penyidikan,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026