
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk Obat Bahan Alam (OBA) atau herbal dan suplemen kesehatan ilegal dalam pengawasan periode Mei-Juni 2026, dengan 30 produk di antaranya terdeteksi mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan 15 dari 31 produk tersebut mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif, sedangkan 16 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM.
Produk tanpa izin edar maupun yang menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu karena tidak melalui proses evaluasi BPOM.
Produk Diklaim sebagai Obat Kuat hingga Pelangsing
Produk yang mengandung BKO tersebut dipromosikan dengan beragam klaim manfaat kesehatan, mulai dari meningkatkan stamina pria hingga mengatasi sejumlah penyakit.
"Produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan," kata Taruna Ikrar.
BKO yang ditemukan meliputi sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
Selain kandungan BKO, BPOM menemukan satu produk suplemen kesehatan tanpa izin edar yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi.
Produk tersebut tidak memenuhi persyaratan Angka Lempeng Total (ALT), Angka Kapang-Khamir (AKK), dan Escherichia coli.
Ketidaksesuaian parameter mikrobiologi menunjukkan keamanan produk tidak terjamin dan mutunya tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan sehingga berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat.
BPOM menegaskan penggunaan obat herbal maupun suplemen kesehatan yang mengandung BKO dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan.
Temuan tersebut sekaligus menunjukkan risiko produk ilegal tidak hanya berasal dari penyalahgunaan BKO, tetapi juga mutu mikrobiologi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.
"Produk ilegal dapat dipromosikan seolah-olah aman, alami, dan dapat digunakan tanpa risiko. Padahal proses produksi, sumber bahan, serta pemenuhan persyaratan keamanan dan mutunya tidak dapat dipastikan," kata Taruna Ikrar.
Daftar 31 Produk Ilegal Temuan BPOM
Sebanyak 31 produk yang masuk dalam temuan BPOM adalah Bintang Bintang Tangkur Cobra, Bintang Bintang Tangkur Black Cobra, Kopi Joss +++, Kapsul Stamina dan Tahan Lama cap Beruang Putih, Urat Naga Extra Strong, Africa Black Ant, Bima Strong, dan Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum.
Produk lainnya adalah Huatuobaifuling, Daun Madu Hitam, Kapsul Samulin, Montalin, Jamu Industri Cap Tiga Anak, Tawon, Kapsul Panjang Umur Antanan, Kapsul TCU, Ramuan Tradisional Bugarin, dan Surya Sehat.
Daftar tersebut juga mencakup Daun Tapak Liman, Urat Banteng, Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu), Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule, Nofat, Tawon POM, Wantong POM, dan Samuraten POM.
Produk lainnya adalah Shen Ling Asam Urat POM, Daun Afrika Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi, Day's Slim Pelangsing, Vitamin Gemuk By E Skin, dan Moringa Rosabella.
BPOM Tarik Produk dan Blokir Penjualan Daring
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan penelusuran sumber produk ilegal dan memerintahkan penarikan serta pemusnahan produk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk produk yang dijual secara daring, BPOM melakukan pemblokiran atau takedown terhadap tautan penjualan yang ditemukan.
BPOM juga mendalami pihak-pihak yang diduga memproduksi, mengedarkan, maupun mempromosikan produk ilegal tersebut.
"BPOM juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau mempromosikan produk ilegal tersebut, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan platform digital," katanya.
Taruna mengimbau masyarakat mewaspadai produk dengan klaim manfaat berlebihan seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “asam urat sembuh cepat”, “pelangsing cepat”, dan “gemuk instan”.
Masyarakat juga diminta menerapkan Cek KLIK dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.
"Dan jangan lupa, selalu lakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam maupun suplemen kesehatan," katanya.
- Penulis :
- Leon Weldrick




