HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Sulsel Berlakukan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Seluruh SPBU

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemprov Sulsel Berlakukan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Seluruh SPBU
Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melakukan sidak pengisian BBM di SPBU Makassar.

Pantau - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak subsidi di seluruh SPBU di wilayah Sulsel mulai 13 hingga 20 September 2026 sebagai langkah mengurai antrean panjang kendaraan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.

"Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Kasman dalam surat tersebut di Makassar, Minggu.

Pelat Nomor Disesuaikan dengan Tanggal

Penerapan sistem tersebut membuat kendaraan hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi sesuai angka terakhir pelat nomor kendaraan yang dicocokkan dengan tanggal pengisian.

Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor 1, 3, 5, 7, atau 9 diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi.

Sementara pada tanggal genap, pengisian BBM subsidi diperuntukkan bagi kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, atau 8.

Pemberlakuan aturan itu diterapkan di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan selama periode yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Pengisian Truk Dialihkan ke Malam Hari

Selain menerapkan sistem ganjil-genap, Dinas ESDM Sulsel mengatur ulang jadwal pengisian BBM bagi kendaraan truk dengan mengalihkannya ke malam hari.

Pengaturan tersebut dilakukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar di SPBU pada jam operasional siang.

Kebijakan itu menjadi bagian dari langkah Pemprov Sulsel dalam menangani antrean panjang pengisian BBM yang terjadi di sejumlah SPBU.

Kendaraan Pribadi Dibatasi Saat BBM Tersisa Satu Bar

Pemprov Sulsel juga menetapkan kendaraan pribadi hanya dapat mengisi BBM subsidi apabila indikator bahan bakarnya menunjukkan tersisa satu bar atau kurang.

"Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang," bunyi surat tersebut.

Pembatasan tersebut ditujukan untuk mencegah masyarakat melakukan pengisian berulang sekaligus menekan potensi pembelian BBM secara berlebihan di tengah antrean.

Seluruh ketentuan mengenai ganjil-genap, jadwal pengisian kendaraan truk, serta batas indikator bahan bakar diberlakukan sebagai bagian dari penanganan antrean BBM di wilayah Sulawesi Selatan.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026