
Pantau - PT Jasa Raharja (Persero) bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera menyiapkan santunan gabungan sebesar Rp70 juta per korban bagi ahli waris sah penumpang umum KM Virgo Transport 8 yang terdaftar dalam manifes dan terverifikasi meninggal dunia.
Santunan tersebut terdiri atas Rp50 juta dari Jasa Raharja dan perlindungan tambahan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP).
Pemberian santunan disiapkan menyusul kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang dilaporkan hilang kontak di Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026).
"Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin.
Korban Luka Dijamin Biaya Perawatan
Awaluddin bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi dan Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman meninjau Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan pendataan dan verifikasi korban serta pelayanan santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, pemilik kendaraan, dan barang berjalan sesuai ketentuan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga memantau proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti.
Jasa Raharja terus mengikuti perkembangan operasi pencarian dan pertolongan serta berkoordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, dan instansi terkait.
Santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja diberikan kepada ahli waris sah korban meninggal dunia berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Korban luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit.
Jasaraharja Putera juga memberikan perlindungan tambahan berdasarkan perjanjian kerja sama Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut dengan PT Virgo Karya Shipping.
Perlindungan tambahan tersebut mencakup santunan Rp20 juta per orang bagi korban meninggal dunia atau cacat tetap serta biaya perawatan medis maksimal Rp10 juta per orang.
Sebanyak 89 Kendaraan Turut Mendapat Perlindungan
Skema ATJP turut memberikan jaminan atas kerusakan fisik terhadap 89 kendaraan yang diangkut KM Virgo Transport 8.
Nilai pertanggungan kendaraan berkisar Rp6 juta hingga Rp192 juta per unit sesuai klasifikasi kendaraan.
Pertanggungan tersebut berlaku bagi berbagai golongan kendaraan mulai dari sepeda motor hingga truk tronton atau trailer.
Suhardiman mengatakan tim perusahaan di Posko Pelabuhan Trisakti melakukan verifikasi data untuk mendukung pemberian santunan serta penyelesaian klaim kendaraan dan barang.
"Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas," ujar Suhardiman.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




