
Pantau - Tangerang, 14-09-2026 - Sebanyak 10,39 juta batang rokok ilegal tidak lolos dari pengawasan Bea Cukai Tangerang sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Jutaan batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tersebut adalah hasil dari 445 penindakan Bea Cukai Tangerang, dengan total nilai barang sekitar Rp18,04 miliar.
Dari jumlah tersebut, 10.395.532 batang rokok memiliki perkiraan nilai Rp15,46 miliar. Jika beredar di masyarakat, barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp9,30 miliar.
Tidak hanya rokok konvensional, Bea Cukai Tangerang juga menemukan peredaran hasil tembakau lainnya. Penindakan mencakup 27.816 mililiter rokok elektrik (HT-REL) serta 822.654 gram tembakau kunyah.
Penindakan bahkan terus berlangsung hingga Agustus. Dalam satu bulan tersebut, Bea Cukai Tangerang melakukan 58 penindakan terhadap rokok SKM dan SPM dengan total 1.787.560 batang. Nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp2,65 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,60 miliar.
Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan penindakan terbanyak. Hingga Agustus, tercatat 277 penindakan terhadap rokok SKM dan SPM dengan total 7.492.460 batang. Sementara itu, di Kota Tangerang terdapat 164 penindakan dengan jumlah 2.901.932 batang. Adapun di Kota Tangerang Selatan tercatat 1 penindakan dengan 1.140 batang.
Namun, penindakan bukan menjadi akhir dari proses. Bea Cukai Tangerang memastikan setiap barang hasil penindakan mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebanyak 9.150.228 batang HT telah diselesaikan dan ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Barang tersebut kemudian akan ditentukan tindak lanjut pengelolaannya, termasuk melalui pemusnahan agar tidak kembali beredar di masyarakat.
Sementara itu, mekanisme ultimum remedium turut menjadi salah satu bentuk penyelesaian perkara. Hingga 31 Agustus 2026, mekanisme tersebut berhasil memulihkan Rp546,82 juta kerugian negara yang seluruhnya telah disetorkan ke kas negara melalui pembayaran sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Bea Cukai Tangerang, Indriya Karyadi, mengatakan tingginya jumlah penindakan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal masih diperlukan.
“Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan barang kena cukai yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan. Kami terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan, baik melalui kegiatan penindakan maupun langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Indriya.
Menurut Indriya, Bea Cukai Tangerang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha. Upaya tersebut penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Bea Cukai Tangerang mengajak masyarakat berperan aktif dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta tidak membeli maupun menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat terus ditekan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




