HOME  ⁄  Nasional

Misbakhun Bantah Terlibat Pemesanan Pita Cukai Rokok dan Minta Publik Konfirmasi ke Pihak Terkait

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Misbakhun Bantah Terlibat Pemesanan Pita Cukai Rokok dan Minta Publik Konfirmasi ke Pihak Terkait
Foto: Petugas Bea Cukai menata barang bukti rokok ilegal saat pengungkapan kasus penyelundupan batang rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/9/2026).

Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan pemesanan pita cukai rokok setelah namanya disebut dalam siniar "Bocor Alus" dan pemberitaan Majalah Tempo.

Misbakhun menegaskan dirinya tidak melakukan tindakan sebagaimana disebutkan dalam siaran maupun pemberitaan tersebut.

"Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Legislator Partai Golkar tersebut mengatakan publik dapat melihat rekam jejaknya sebagai anggota DPR RI dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau.

Misbakhun merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II yang mencakup Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau.

"Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau," katanya.

Misbakhun Tanggapi Penyebutan Mantan Tenaga Ahli

Misbakhun turut menanggapi penyebutan nama Adi Harnowo sebagai tenaga ahli DPR dalam siniar yang membahas persoalan tersebut.

Menurut Misbakhun, Adi sudah lama tidak bekerja untuk dirinya dan tidak tercantum dalam daftar tenaga ahlinya sejak anggota DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024.

"Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan," ujarnya.

Misbakhun juga menegaskan dirinya tidak mempunyai kewenangan dalam urusan pemesanan pita cukai rokok.

Menurut dia, kewenangan terkait pemesanan pita cukai berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Misbakhun Hubungi Pejabat Bea Cukai

Misbakhun mengatakan telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto untuk memperoleh penjelasan mengenai isu yang menyeret namanya.

Menurut Misbakhun, Nirwala menyampaikan bahwa namanya tidak ditemukan dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok tersebut.

"Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok," katanya.

Misbakhun menyatakan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan pita cukai merupakan kewenangan DJBC sebagai instansi yang berwenang menangani persoalan tersebut.

Publik Dipersilakan Meminta Klarifikasi

Misbakhun mempersilakan publik meminta klarifikasi kepada pihak yang membuat pemberitaan maupun pihak yang menyebut namanya terkait persoalan pita cukai rokok.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun untuk menanggapi tudingan yang beredar sekaligus menegaskan posisinya bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemesanan pita cukai rokok sebagaimana disebutkan dalam siaran dan pemberitaan tersebut.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026