HOME  ⁄  Nasional

BP dan K3 MPR Kolaborasi Tuntaskan PPHN, Bentuk Hukumnya Masih Dikaji

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

BP dan K3 MPR Kolaborasi Tuntaskan PPHN, Bentuk Hukumnya Masih Dikaji
Foto: Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yosanna H. Laoly.

Pantau - Badan Pengkajian (BP) dan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI berkolaborasi menuntaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan target penyelesaian pada 2027 setelah kedua lembaga menyelesaikan kajian dan menghasilkan naskah PPHN.

Ketua BP MPR RI Yosanna H. Laoly mengatakan persoalan yang masih harus diputuskan adalah bentuk hukum yang akan digunakan untuk PPHN.

“Persoalan yang tersisa adalah bentuk hukum PPHN, apakah dimasukkan dalam UUD (perlu melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945), dalam bentuk Ketetapan MPR, dan dalam bentuk undang-undang,” kata Yosanna.

Rapat gabungan antara Pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan alat kelengkapan MPR sebelumnya memutuskan dokumen PPHN perlu disebarluaskan untuk mendapatkan masukan masyarakat.

Naskah PPHN tersebut telah ditayangkan melalui media sosial MPR RI, termasuk laman resmi mpr.go.id, sehingga dapat diakses publik.

“Badan Pengkajian masih diberi waktu untuk mendalami kajian tentang PPHN sembari menampung masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Masukan Publik Akan Dikaji Bersama

BP MPR dan K3 MPR akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui sejumlah kegiatan untuk memperdalam kajian PPHN setelah menerima masukan publik.

Kegiatan tersebut direncanakan meliputi kerja sama akademik, pertemuan para ahli, diskusi terpumpun atau FGD, konsultasi kelembagaan, hingga konferensi nasional.

“Untuk itu kami perlu menyusun rencana kerja, sehingga kami dapat bekerja sesuai target penyelesaian PPHN pada tahun 2027,” ucapnya.

BP MPR menggelar FGD bersama para pimpinan K3 MPR di Tangerang Selatan pada Sabtu (12/9/2026) untuk membahas rencana kolaborasi penyelesaian PPHN sekaligus mempersiapkan konferensi nasional atau seminar kebangsaan.

Sejumlah narasumber yang hadir dalam kegiatan itu antara lain Ketua K3 MPR Taufik Basari serta pimpinan K3 Djarot Saiful Hidayat, Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, dan Ajiep Padindang.

Ketua K3 MPR Taufik Basari mengatakan partisipasi masyarakat dibuka seluas-luasnya agar pembentukan PPHN tidak dipandang sebagai proses yang bersifat elitis.

“Kami mensosialisasikan seluas-luasnya dan minta masukan dari publik terhadap dokumen PPHN tersebut sehingga PPHN menjadi diskursus publik yang masif. Dengan demikian, PPHN menjadi produk bersama,” katanya.

Bentuk Hukum PPHN Belum Disepakati

Djarot Saiful Hidayat mengatakan BP MPR dan K3 telah melakukan kajian secara mendalam serta menghasilkan naskah PPHN sehingga proses berikutnya tidak perlu dimulai kembali dari awal.

“Karena itu program kegiatan terkait PPHN selanjutnya tidak dilakukan dari awal,” ujarnya.

Menurut Djarot, langkah eksternal dapat dilakukan dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, anak muda, hingga politisi untuk membahas urgensi PPHN.

Pada sisi internal, MPR dinilai perlu mencapai kesepakatan bersama mengenai bentuk hukum yang akan menjadi landasan PPHN.

“Bentuk hukum yang paling baik untuk MPR adalah dalam bentuk Ketetapan MPR. Karena kalau dalam bentuk UU, nanti diserahkan kepada DPR dan pemerintah. MPR harus berani mengeluarkan Ketetapan MPR,” ujarnya.

Sementara itu, Martin Hutabarat cenderung memilih mekanisme melalui UU MPR dengan memasukkan klausul yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk membuat Ketetapan MPR.

“Ketetapan MPR ini berisi nilai-nilai moral, nilai etis, yang menjadi pegangan penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya.

Panitia Ad Hoc Diusulkan Bekerja Enam Bulan

Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan pembahasan PPHN pernah dilakukan pada periode kepemimpinan Ketua MPR Zulkifli Hasan melalui pembentukan Panitia Ad Hoc I dan Panitia Ad Hoc II, tetapi proses tersebut tidak berlanjut.

“Karena itu, jika nanti dibentuk Panitia Ad Hoc (PAH) untuk penyelesaian PPHN maka pengaturannya perlu lebih ketat, misalnya bekerja selama enam bulan dengan masukan dari Badan Pengkajian dan K3. Dengan demikian PPHN bisa terselesaikan,” kata Rambe.

BP MPR juga berencana menggelar konferensi nasional atau seminar nasional bertajuk Dialog Kebangsaan pada November 2026 untuk membahas berbagai persoalan kebangsaan, termasuk PPHN.

Sejumlah narasumber mengusulkan konferensi tersebut melibatkan ahli hukum dan tata negara untuk membahas bentuk hukum serta substansi PPHN dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat dan kalangan anak muda.

“Kami harapkan konferensi nasional ini memiliki gaung sehingga akan terdengar oleh pemerintah,” kata Yosanna.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026