
Pantau - Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menegaskan pembangunan daerah kepulauan harus menjaga keseimbangan antara percepatan pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat setempat.
Mercy menilai RUU tentang Daerah Kepulauan tidak boleh hanya menjadi instrumen untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan ekosistem di wilayah kepulauan.
“Pertumbuhan ekonomi yang tidak terkendali tanpa pengawasan yang ketat juga bisa menghancurkan daerah-daerah kepulauan,” ujar Mercy saat memimpin kunjungan kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/9/2026).
Menurut Mercy, berbagai masukan yang diterima Pansus selama kunjungan ke sejumlah daerah menunjukkan adanya kebutuhan kuat terhadap regulasi yang memberikan afirmasi pembangunan sekaligus perlindungan ekologis.
RUU tersebut diarahkan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta menyediakan infrastruktur dasar dan infrastruktur berbasis kelautan-kepulauan.
Pembangunan Harus Memperhatikan Daya Dukung Lingkungan
Mercy menekankan seluruh agenda pembangunan daerah kepulauan harus tetap memperhatikan kemampuan dan daya dukung lingkungan.
Wilayah kepulauan memiliki sumber daya kelautan yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat sekaligus ekosistem yang rentan terhadap eksploitasi.
Kondisi tersebut membuat percepatan pembangunan ekonomi perlu berjalan beriringan dengan kebijakan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Selain menjadi instrumen percepatan pembangunan ekonomi, sekaligus juga menjadi instrumen perlindungan ekologis dan keadilan sosial. Saya kira ini yang menjadi perhatian utama kami,” tegasnya.
Mercy mengatakan aspek keadilan sosial juga menjadi perhatian karena masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan membutuhkan dukungan pembangunan yang sesuai dengan karakter geografis daerahnya.
Pansus karena itu menghimpun berbagai masukan dari daerah untuk menjadi bagian dalam pembahasan substansi RUU tentang Daerah Kepulauan.
Sejumlah Isu Krusial Masih Dibahas
DPR RI dan DPD RI berkomitmen mendorong RUU tentang Daerah Kepulauan agar dapat segera disahkan.
Namun, proses pembahasan masih membutuhkan keterlibatan pemerintah untuk menemukan titik temu terhadap sejumlah substansi yang dinilai krusial.
Sejumlah isu yang masih menjadi perhatian meliputi kewenangan daerah kepulauan, dana khusus kepulauan, afirmasi kebijakan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
Pembahasan terhadap isu tersebut diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang dapat menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan kepulauan.
DPR dan DPD Dorong RUU Segera Disahkan
Mercy menyatakan DPR dan DPD ingin proses pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan dapat diselesaikan secepatnya untuk menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.
“Kami ingin secepatnya disahkan, mewakili seluruh rakyat, khususnya daerah kepulauan. Tetapi tentunya dalam pembahasan undang-undang kita tidak sendiri, bersama-sama dengan pemerintah sehingga memang membutuhkan alokasi waktu tertentu,” pungkas Legislator Dapil Maluku tersebut.
Penyelesaian RUU tersebut diharapkan dapat memberikan dasar bagi percepatan pembangunan daerah kepulauan dengan tetap menempatkan perlindungan ekologis dan keadilan sosial sebagai bagian penting dalam kebijakan pembangunan.
- Penulis :
- Gerry Eka




