HOME  ⁄  Nasional

DPR Siapkan Regulasi Penataan Kuota Batu agar Hak Calon Jemaah Haji Tidak Terbuang

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Siapkan Regulasi Penataan Kuota Batu agar Hak Calon Jemaah Haji Tidak Terbuang
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyatakan DPR akan menyiapkan payung regulasi untuk menata persoalan kuota batu dalam penyelenggaraan ibadah haji agar kuota yang mengendap tidak menghambat keberangkatan calon jemaah yang telah siap.

Maman menilai kuota yang tidak terpakai merugikan calon jemaah lain sekaligus menunjukkan masih adanya persoalan dalam mekanisme penyampaian informasi kepada pemilik porsi haji.

"Kuota batu ini sangat mengganggu bukan hanya soal ada hak orang lain yang tidak terpakai, tapi soal mekanisme pemberian informasi kepada para pemiliknya," ujar Maman saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).

Persoalan kuota batu menurut Maman berkaitan erat dengan keterbatasan sumber daya manusia pada kantor layanan haji di tingkat kabupaten dan kota.

Keterbatasan petugas membuat proses pelacakan dan komunikasi dengan pemilik porsi menjadi sulit, terutama apabila data kontak jemaah sudah tidak diperbarui.

"SDM yang terbatas, misalnya untuk Kabupaten Bogor itu 40 kecamatan, mereka hanya punya 10 orang, itu sangat tidak mungkin," tegasnya.

Status Pemilik Kuota Batu Jadi Salah Satu Opsi

Maman mengungkapkan salah satu opsi yang mengemuka dalam penataan tersebut adalah menetapkan pemilik kuota batu sebagai jemaah yang dianggap tidak berangkat.

Pemilik porsi yang kemudian kembali mengajukan pendaftaran tetap dapat diakomodasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Politisi Fraksi PKB tersebut juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah RI segera memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di setiap Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) tingkat kabupaten dan kota.

Kebutuhan tenaga tersebut dibahas dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat bersama jajaran kantor kementerian dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur.

Data Jemaah Haji Dimutakhirkan

Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat telah melakukan sejumlah langkah untuk memverifikasi data calon jemaah haji.

Langkah tersebut meliputi identifikasi terhadap jemaah yang menunda keberangkatan dan mereka yang siap berangkat.

Nomor telepon jemaah juga dimutakhirkan agar dapat terhubung dengan layanan pesan instan sehingga proses penyampaian informasi menjadi lebih mudah.

Pemutakhiran data menjadi salah satu upaya untuk menekan jumlah kuota yang tidak terpakai akibat pemilik porsi tidak dapat dihubungi.

DPR Dorong Kepastian bagi Jemaah yang Siap Berangkat

Maman menegaskan DPR akan mengkaji regulasi yang dapat menjadi dasar penataan kuota batu sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.

"DPR akan mencoba melihat dan memayungi dengan sebuah regulasi agar kuota batu ini tidak mengganggu kelancaran dan juga memberikan hak bagi jemaah haji yang memang sudah siap untuk berangkat," pungkas Maman.

Penataan kuota batu menjadi bagian dari upaya Komisi VIII DPR RI untuk memastikan alokasi keberangkatan haji berjalan lebih tepat sasaran.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian kepada calon jemaah yang telah lama menunggu giliran keberangkatan ke Tanah Suci.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026