
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam penembakan yang menewaskan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya dan mendesak Polda Papua melakukan penyelidikan secara efektif, profesional, transparan, serta akuntabel untuk mengungkap pelaku dan pihak yang bertanggung jawab.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi prioritas dalam setiap situasi kekerasan bersenjata, termasuk di Papua.
“Tidak ada tujuan politik, keamanan, ataupun tuduhan keberpihakan yang dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan dan merampas nyawa warga sipil,” kata Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Komnas HAM turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya dalam penembakan di Kampung Muliama, Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada 9 September 2026.
Rombongan ASN Dihadang Kelompok Bersenjata
Berdasarkan informasi yang dihimpun Komnas HAM, ketiga korban merupakan bagian dari rombongan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang sedang melakukan perjalanan dinas terkait pelayanan pertanian dan peternakan.
Rombongan tersebut dihadang kelompok bersenjata dalam perjalanan dan sejumlah penumpang kemudian dipisahkan sebelum tiga pegawai Dinas Pertanian ditembak hingga meninggal dunia.
Anis menegaskan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah tidak serta-merta menghilangkan kedudukan seseorang sebagai warga sipil.
“Status seseorang sebagai ASN atau pegawai pemerintah tidak dengan sendirinya menghilangkan kedudukannya sebagai warga sipil maupun perlindungan yang melekat padanya. Setiap tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas keamanan atau intelijen harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) Kodap III Ndugama mengklaim bertanggung jawab atas kejadian itu dan menyebut ketiga korban diduga terlibat kegiatan intelijen.
Komnas HAM menilai tuduhan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merampas nyawa seseorang yang tidak sedang melakukan kekerasan atau terlibat dalam tindakan permusuhan.
Komnas HAM Minta Serangan terhadap Warga Sipil Dihentikan
Komnas HAM meminta seluruh pihak dalam situasi kekerasan bersenjata menghormati prinsip kemanusiaan dan perlindungan terhadap warga sipil.
Warga sipil, termasuk ASN, tenaga kesehatan, guru, pekerja pelayanan publik, pendatang, dan masyarakat setempat, tidak boleh menjadi sasaran serangan karena pekerjaan, identitas, asal-usul, maupun dugaan keberpihakan.
Komnas HAM juga menilai informasi mengenai dugaan pemisahan penumpang berdasarkan identitas atau asal-usul sebelum penembakan perlu didalami.
“Kami mendesak KKB di Papua untuk menghentikan segala bentuk serangan, pembunuhan, ancaman, intimidasi, maupun tindakan kekerasan terhadap warga sipil serta menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan dan menjamin perlindungan terhadap warga sipil,” kata Anis.
Komnas HAM meminta Polda Papua memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan aparat negara dalam pengamanan diminta menjamin keselamatan masyarakat serta menghindari penggunaan kekuatan yang tidak diperlukan atau tidak proporsional.
Komnas HAM menegaskan hak untuk hidup merupakan hak mendasar yang antara lain tercantum dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Komnas HAM menyatakan akan terus memantau penanganan perkara tersebut serta mendorong perlindungan, keadilan, dan pemulihan bagi korban serta keluarga.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




