HOME  ⁄  Nasional

Polda Sulsel Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 17 Tersangka dan 18.905 Liter BBM Diamankan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polda Sulsel Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 17 Tersangka dan 18.905 Liter BBM Diamankan
Foto: Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi pihak PT Pertamina dan ESDM Pemprov Sulsel saat pengungkapan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 14/9/2026 (sumber: Dokumentasi Polda Sulsel)

Pantau - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama jajaran mengungkap 10 perkara dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan pada periode Agustus hingga September 2026 dengan menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Total barang bukti BBM bersubsidi yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 18.905 liter, terdiri atas 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan jumlah tersangka dan barang bukti tersebut di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

"Tersangka ada 17 orang. Total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter (total 18.905 liter)," ungkap Djuhandhani.

Selain BBM, polisi menyita 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 plat nomor kendaraan, serta dua mesin pompa hisap.

Menurut Djuhandhani, penyalahgunaan pengangkutan dan kegiatan niaga BBM bersubsidi menjadi perhatian kepolisian sehingga jajarannya diperintahkan menindak tegas para pelaku.

Modus Tangki Modifikasi hingga Penjualan BBM Ilegal

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua kasus dengan dua tersangka yang diduga menggunakan tangki kendaraan hasil modifikasi untuk mengisi BBM di SPBU sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam plat nomor polisi, satu pompa sedot, serta tiga barcode MyPertamina.

Direktorat Polairud Polda Sulsel mengungkap dua kasus di Kota Makassar dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Para tersangka dalam kasus tersebut diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin sesuai ketentuan.

Barang bukti yang disita Direktorat Polairud antara lain delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, lima drum berisi 1.000 liter solar, serta satu jeriken berisi 20 liter Pertalite.

Polres Kota Parepare mengungkap dua kasus dengan dua tersangka yang diduga memodifikasi tangki kendaraan untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Polisi menyita dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode MyPertamina dalam pengungkapan di Parepare.

Kasus Terungkap di Toraja Utara, Wajo, Bulukumba, dan Selayar

Polres Toraja Utara mengungkap satu kasus dengan satu tersangka yang diduga mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin dari pihak berwenang.

Dari kasus tersebut, polisi menyita satu mobil tangki yang membawa 400 liter solar.

Polres Wajo mengungkap satu kasus dengan enam tersangka yang diduga menampung dan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.

Barang bukti dalam kasus di Wajo meliputi tujuh mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam plat nomor kendaraan, serta satu mesin pompa.

Polres Bulukumba mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan menyita satu mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong, serta satu alat penghisap BBM.

Polres Kepulauan Selayar juga mengungkap satu kasus dengan satu tersangka yang diduga menampung BBM bersubsidi untuk kemudian menjualnya kembali secara ilegal dengan harga tinggi.

Sebanyak 2.600 liter solar disita polisi sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus di Kepulauan Selayar.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan sejumlah modus penyalahgunaan BBM bersubsidi, mulai dari tangki kendaraan yang dimodifikasi, penampungan menggunakan drum dan jeriken dalam jumlah besar, penggunaan barcode MyPertamina, pengangkutan tanpa izin, hingga penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.

Sebelumnya, Polda Sulsel juga telah mengungkap kasus peredaran BBM ilegal dengan barang bukti berupa kapal tanker dan puluhan kendaraan truk.

Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHPidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026