
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memantau proses pengisian LPG 3 kilogram di SPBE Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, untuk memastikan takaran sesuai ketentuan dan melindungi hak konsumen.
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan masyarakat menerima LPG dengan isi sesuai informasi yang tercantum pada produk.
"Jadi LPG 3 kg ini kan kita harus memastikan bahwa isinya memang sesuai dengan apa yang terlampir, yaitu 3 kg," kata Dyah Roro Esti.
Kemendag Periksa Proses Pengisian LPG
Dalam pemantauan tersebut, Kemendag memeriksa sistem pengukuran dan berbagai peralatan yang digunakan selama proses pengisian LPG.
Pemeriksaan dilakukan sejak tabung LPG dalam keadaan kosong hingga selesai diisi sebelum diangkut dan didistribusikan kepada masyarakat.
Menurut Dyah Roro Esti, pengawasan takaran LPG penting karena konsumen mempunyai hak mendapatkan barang sesuai informasi yang dicantumkan pada produk.
Hak tersebut mencakup kesesuaian jumlah atau takaran barang hingga kualitas produk yang diterima konsumen.
"Karena kembali lagi para konsumen mempunyai hak untuk menerima barang yang sesuai dengan apa yang tertulis, mulai dari takarannya berapa, kualitasnya seperti apa, dan lain sebagainya," ungkap Dyah Roro Esti.
Kemendag mencatat sekitar 15 SPBE melayani wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Secara keseluruhan, lebih dari 700 SPBE menjadi bagian dari pemantauan pemerintah terhadap proses pengisian dan kesesuaian takaran LPG.
Kemendag juga telah melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan proses pengisian LPG berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemantauan lintas daerah tersebut, Kemendag tidak menemukan kendala terkait kesesuaian takaran sejak proses pengisian hingga LPG diterima konsumen.
"Kami berharap isinya juga sesuai dengan apa yang tertulis. Sehingga masyarakat selalu terlindungi," kata Dyah Roro Esti.
Pertamina Terapkan BDKT di 753 SPBE
Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto mengapresiasi kolaborasi Pertamina Patra Niaga dengan Kemendag, khususnya Direktorat Metrologi, dalam memastikan pengukuran kuantitas LPG memenuhi ketentuan.
Menurut Eko, Pertamina Patra Niaga bersama Kemendag telah melakukan koordinasi secara intensif sejak tahun sebelumnya, termasuk dalam penerapan ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada produk LPG.
Eko menjelaskan BDKT merupakan barang dalam kondisi tertutup yang penerapannya disertai sosialisasi, pemeriksaan, dan pengawasan kepada pengusaha SPBE.
"BDKT ini barang dalam kondisi tertutup yang kita sudah sangat tes melakukan sosialisasi, termasuk juga pengecekan dan pengawasan di lapangan kepada para pengusaha SPBE juga kita lakukan sosialisasi untuk penerapan BDKT," kata Eko Ricky Susanto.
Penerapan BDKT telah dilakukan pada seluruh 753 SPBE yang dikelola Pertamina, baik yang melayani LPG bersubsidi maupun nonsubsidi.
"Dan alhamdulillah dari 753 SPBE yang ada, baik itu untuk apa SDG besok maupun non-pasel sudah menerapkan BDKT 100 persen," ungkap Eko Ricky Susanto.
Pertamina Patra Niaga menegaskan kesiapannya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam pengukuran kuantitas LPG agar produk yang diterima masyarakat memiliki takaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Shila Glorya




