HOME  ⁄  Nasional

Polisi Berhasil Evakuasi DU dari Penyanderaan di Jila, Delapan Korban Lain Belum Diketahui Keberadaannya

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polisi Berhasil Evakuasi DU dari Penyanderaan di Jila, Delapan Korban Lain Belum Diketahui Keberadaannya
Foto: Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini (sumber: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Kepolisian Daerah Papua Tengah berhasil mengevakuasi DU (23), satu dari sembilan korban penyanderaan di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dan kini korban menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Tengah di Mimika.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah Brigadir Jenderal Polisi Jermias Rontini mengatakan DU dievakuasi dari Kampung Bela I menggunakan helikopter milik Polri.

Evakuasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan untuk menyelamatkan korban penyanderaan yang masih hidup sebelum menyerahkan penanganannya kepada pihak rumah sakit.

"Ini adalah prinsip kemanusiaan yang kita lakukan dengan mengevakuasi salah satu korban sandera yang masih hidup. Selanjutnya, kita serahkan perawatannya kepada pihak rumah sakit sambil melihat perkembangan psikologis korban ke depan," ungkap Jermias.

Korban Masih Trauma, Polisi Berupaya Membuka Tabir Penyanderaan

DU merupakan satu dari sembilan korban dalam peristiwa penyanderaan yang terjadi pada 17 Agustus 2026.

Setelah dievakuasi dalam kondisi selamat, DU dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Tengah di Jalan Agimuga Mile 32 untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Polisi juga terus memperhatikan kondisi psikologis DU karena korban masih mengalami trauma setelah penyanderaan tersebut.

Kondisi trauma itu, menurut Jermias, masih terlihat dari wajah korban sehingga polisi belum dapat meminta keterangan secara mendalam.

"Tadi, dari wajah korban, trauma itu masih ada. Dengan upaya hari ini, kita bisa membuka tabir siapa yang melakukan penyanderaan tersebut," ungkap Jermias.

Kepolisian berharap kesaksian DU nantinya dapat membantu mengungkap pihak yang melakukan penyanderaan setelah kondisi fisik dan psikologis korban memungkinkan untuk dimintai keterangan.

Polisi juga masih menyelidiki bagaimana DU dapat keluar dari kelompok penyandera, termasuk kemungkinan korban melarikan diri atau sengaja dilepaskan.

"Kami belum bisa memastikan apakah korban melarikan diri, korban belum bisa memberikan keterangan karena masih trauma," kata Jermias.

Keberadaan Korban Lain Belum Diketahui

Selain DU, masih terdapat korban lain dalam kasus penyanderaan tersebut yang belum berhasil dievakuasi dan keberadaannya hingga kini belum diketahui.

Dalam proses evakuasi kali ini, aparat hanya berhasil menjemput DU sehingga kepolisian belum ingin membuat asumsi mengenai kondisi maupun keberadaan korban lainnya.

"Kita jemput cuma satu dan korban yang lain kami belum tahu. Kita tidak bisa berasumsi sebelum kita dalami keterangan dari saksi yang selamat," ujar Jermias.

Jermias turut menyampaikan apresiasi kepada personel Polri, Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, serta masyarakat Distrik Jila, Kampung Bela, dan Alama yang mendukung proses evakuasi.

Menurut kepolisian, dukungan berbagai pihak tersebut membuat proses evakuasi DU dapat dilaksanakan secara optimal.

Polda Papua Tengah selanjutnya akan melaporkan hasil serta proses evakuasi kepada Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 dan berkoordinasi untuk menentukan langkah penanganan kasus berikutnya.

Polda Papua Tengah juga akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada pimpinan sebelum menentukan tindakan lanjutan.

"Kami akan berkoordinasi dengan beliau , ke depannya seperti apa. Kita akan laporkan kepada pimpinan langkah-langkah penanganan selanjutnya," ungkap Jermias.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026