HOME  ⁄  Nasional

Pemprov NTB Cabut Pergub Tarif Akomodasi, Harga Hotel Saat MotoGP Kini Mengikuti Mekanisme Pasar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemprov NTB Cabut Pergub Tarif Akomodasi, Harga Hotel Saat MotoGP Kini Mengikuti Mekanisme Pasar
Foto: Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal (sumber: ANTARA/Nur Imansyah)

Pantau - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tarif Usaha Jasa Akomodasi dicabut karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi penyelenggaraan MotoGP saat ini.

Keputusan tersebut diambil Pemerintah Provinsi NTB setelah melakukan evaluasi bersama para pelaku pariwisata dan menyimpulkan aturan mengenai tarif akomodasi sudah tidak diperlukan.

"Ya, Pergub itu sudah kita evaluasi bersama dengan pelaku wisata juga sehingga kita sampai pada kesimpulan (Pergub) sudah tidak diperlukan lagi," ungkap Iqbal setelah memimpin Rapat Koordinasi Persiapan MotoGP di Mataram pada Senin.

Aktivitas Mandalika Meningkat, Hunian Akomodasi Tinggi

Iqbal menjelaskan Pergub tersebut awalnya dibuat untuk memberikan ruang kepada pelaku usaha perhotelan menaikkan harga kamar ketika kegiatan berskala besar seperti MotoGP hanya berlangsung satu kali dalam setahun.

Namun, kondisi kawasan Mandalika kini dinilai telah berubah karena berbagai kegiatan besar berlangsung setiap minggu dan turut mendorong tingginya tingkat hunian akomodasi.

Iqbal menyebut tingkat hunian akomodasi di kawasan Mandalika secara rata-rata tahunan sudah sangat tinggi, termasuk di berbagai resor.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Mataram yang justru mengalami penurunan apabila tingkat huniannya dipisahkan dari kawasan Mandalika.

"Sekarang setiap minggu ada kegiatan di Mandalika dan tingkat hunian di kawasan itu sudah tinggi sekali rata-rata per tahun-nya, kalau di pisahkan dari Mataram justru yang mengalami penurunan. Tapi di resort-resort sangat tinggi, sehingga Pergub itu tidak diperlukan lagi," kata Iqbal.

Pemprov NTB berharap pencabutan aturan tersebut membuat pelaku perhotelan tidak lagi memiliki alasan untuk menaikkan tarif kamar secara semaunya.

"Jadi, itu alasan kita mencabut Pergub tersebut dan pencabutan itu juga sudah kita sepakati bersama dengan para pelaku pariwisata," ungkap Iqbal.

Setelah Pergub dicabut, tarif kamar hotel dan layanan akomodasi lainnya akan ditentukan melalui mekanisme pasar.

Pemprov NTB Soroti Penjualan Tiket MotoGP Pihak Ketiga

Iqbal mengatakan persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah ke depan bukan lagi tarif hotel, melainkan mekanisme penjualan tiket MotoGP yang banyak dilakukan melalui pihak ketiga.

Pemerintah berencana membahas pengaturan mengenai penjualan tiket tersebut bersama pihak terkait setelah penyelenggaraan MotoGP selesai.

"Yang perlu kita atur itu soal tiket yang lebih banyak dijual oleh pihak ketiga, bukan langsung hotel yang menjual ini yang perlu kita atur bersama nanti seusai MotoGP kita akan bahas bersama," kata Iqbal.

Ketua Dewan Pembina BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB I Gusti Lanang Patra mendukung keputusan pemerintah daerah mencabut Pergub tersebut karena kondisi industri perhotelan saat ini dinilai sudah berjalan baik.

"Karena yang sekarang sudah berjalan sudah bagus ya, jadi Pergub itu tidak perlu lagi," ungkap Lanang.

Lanang mengakui Pergub tersebut sebelumnya diperlukan untuk mengendalikan harga kamar hotel yang mengalami kenaikan sangat tinggi pada masa awal penyelenggaraan MotoGP.

Seiring berjalannya waktu, menurut dia, kondisi harga kamar hotel telah kembali normal sehingga penentuan tarif dapat diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Jadi, sekarang semua sudah normal dan harga diserahkan kepada mekanisme pasar," kata Lanang.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026