HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Minta Kementerian Imipas Evaluasi Tata Kelola Lapas dan Rutan untuk Cegah Pungli hingga Narkoba

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ombudsman Minta Kementerian Imipas Evaluasi Tata Kelola Lapas dan Rutan untuk Cegah Pungli hingga Narkoba
Foto: (Sumber :Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan. ANTARA/HO-Ombudsman RI.)

Pantau - Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi serta perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan, terutama terkait penggunaan telepon seluler, pungutan liar, dan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan negara (rutan).

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan tiga aspek tersebut perlu mendapat perhatian khusus dalam penguatan sistem pengawasan dan pengendalian.

"Ketiga aspek tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik malaadministrasi berulang di lapas dan rutan," ujar Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Permintaan evaluasi disampaikan setelah Ombudsman menerima pengaduan mengenai dugaan praktik pungutan liar dan penyewaan kamar di lingkungan lapas dan rutan.

Syafrida menegaskan setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa dan diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan Harus Menjangkau Petugas dan Warga Binaan

Ombudsman menilai penindakan terhadap individu tidak cukup apabila celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tidak segera ditutup.

Pengawasan penggunaan telepon seluler, pemberantasan pungli, dan peredaran narkotika dinilai perlu menjadi bagian dari penguatan tata kelola serta pengendalian internal.

Pengawasan tersebut tidak hanya perlu diarahkan kepada warga binaan dan tahanan, tetapi juga petugas serta pihak lain yang memiliki akses ke lapas dan rutan.

"Sistem pengawasan yang efektif harus mampu mencegah masuknya barang terlarang sekaligus mendeteksi dan menindak setiap potensi penyimpangan secara cepat," ucap dia.

Syafrida mengatakan penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari praktik malaadministrasi.

Ombudsman Dorong Pemeriksaan Transparan

Ombudsman mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas yang telah memeriksa berbagai pihak terkait dan membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat.

Ombudsman meminta proses pemeriksaan dilakukan secara tegas dan transparan agar setiap dugaan penyimpangan dapat ditindaklanjuti secara terbuka.

ORI menilai penyelesaian persoalan juga harus mencakup evaluasi sistem dan tata kelola pelayanan pemasyarakatan, termasuk mekanisme pengaduan serta tindak lanjut laporan masyarakat.

Pengawasan dinilai harus memastikan tidak ada ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar.

Kementerian Imipas juga diminta memastikan seluruh layanan dan fasilitas bagi warga binaan serta tahanan memiliki standar, prosedur, dan persyaratan yang dapat diketahui secara terbuka oleh warga binaan, keluarga, dan masyarakat.

"Pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa lapas dan rutan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutur Syafrida.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026