
Pantau - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengatakan empat prajurit yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Serda AMF hingga meninggal dunia terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Daan mengatakan kemungkinan pemecatan muncul karena para tersangka dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari satu tahun.
"Ancaman hukuman di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," kata Daan dalam jumpa pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).
Empat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH.
Empat Tersangka Terancam Hukuman hingga Sembilan Tahun
Para tersangka dijerat sejumlah pasal berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Salah satunya Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
"Atau dengan Pasal 467 ayat 3 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata Daan menjelaskan.
"Atau Pasal 466 ayat 3 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Daan.
Daan menegaskan keputusan mengenai hukuman penjara maupun pemecatan nantinya menjadi kewenangan hakim pengadilan militer.
Puspomau saat ini fokus melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada oditur militer sehingga proses hukum dapat berlanjut ke persidangan.
Penganiayaan Berawal dari Persoalan Telepon
Menurut kronologi yang disampaikan Daan, peristiwa bermula ketika MTS menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9/2026).
RP disebut menutup telepon secara sepihak sehingga MTS merasa tersinggung dan kemudian meminta RP bersama AMF dan ZN menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (9/9/2026).
Pertemuan itu disebut bertujuan memberikan nasihat dan tindakan "pembinaan" kepada RP, AMF, dan ZN yang dinilai tidak sopan kepada senior.
MTS kemudian mengajak JM, MAD, dan AH untuk menghadiri pertemuan tersebut.
Saat pertemuan berlangsung, RP diperintahkan melakukan push-up dan sit-up masing-masing sebanyak 100 kali, sementara ZN juga mengalami penganiayaan.
AMF disebut mengalami penganiayaan paling berat karena dinilai sebagai personel paling senior di antara RP dan ZN.
Daan mengatakan AMF dipukul sebanyak tiga kali pada bagian dada oleh JM.
"Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh," kata Daan menjelaskan.
Setelah AMF terjatuh, para tersangka disebut panik dan mengusapkan minyak kayu putih ke tubuh korban dengan harapan kondisinya kembali pulih.
Kondisi AMF kemudian semakin memburuk sehingga dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan di instalasi gawat darurat Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Penulis :
- Aditya Yohan




