
Pantau - Polda Metro Jaya menangkap dan menahan pria berinisial MI (23) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan penangkapan dan penahanan dilakukan pada Kamis (17/9/2026).
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rita di Jakarta.
Tersangka Ditahan di Polda Metro Jaya
Perkara tersebut ditangani Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, MI terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjaga kerahasiaan identitas korban anak," ucap Rita.
Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dua Ahli
Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli untuk mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara yang sempat menjadi perbincangan di media sosial itu terus ditangani penyidik.
"Proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak," katanya.
Budi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
"Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110," kata Budi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




