HOME  ⁄  Nasional

Baznas dan LPAI Galang Sedekah untuk Perkuat Perlindungan Anak Rentan di Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baznas dan LPAI Galang Sedekah untuk Perkuat Perlindungan Anak Rentan di Indonesia
Foto: (Sumber :Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meluncurkan kerja sama penggalangan dana untuk mendukung perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anak rentan di Indonesia di Jakarta, Rabu (16/9/2026). ANTARA/HO-Baznas RI.)

Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meluncurkan kerja sama penggalangan dana untuk mendukung perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan anak rentan di Indonesia.

Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan Baznas RI Rizaludin Kurniawan mengatakan jaringan kedua lembaga menjadi modal untuk memperluas kampanye perlindungan anak.

Menurut Rizaludin, Baznas memiliki ekosistem zakat, sumber daya, dan jaringan yang dapat dikolaborasikan untuk memperluas jangkauan program tersebut.

"Baznas memiliki sejumlah kanal pembayaran yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penggalangan dana, mulai dari kanal digital, perbankan, mitra korporasi, hingga kegiatan atau event," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Baznas Libatkan Mitra Digital hingga Korporasi

Rizaludin mengatakan Baznas telah bekerja sama dengan sekitar 120 mitra digital dan sekitar 28 mitra perbankan.

Baznas juga memiliki hampir 100 mitra korporasi yang dapat mendukung penggalangan dana melalui program tanggung jawab sosial perusahaan maupun unit pengumpul zakat (UPZ).

"Pokoknya, demi anak Indonesia, kita kampanye bersama-sama. Programnya nanti kita diskusikan. Tetapi yang jelas, kita adalah untuk perlindungan anak," ujarnya.

Rizaludin mengatakan kerja sama penggalangan dana tersebut menjadi bagian dari upaya Baznas dan LPAI memberikan dukungan kepada anak-anak rentan.

Ia berharap sinergi tersebut dapat diwujudkan melalui program yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi anak-anak yang membutuhkan.

Program Sasar 15 Kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus

Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan mengatakan kerja sama dengan Baznas ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak rentan sekaligus mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.

Jaringan LPAI saat ini mencakup 29 provinsi, 78 kabupaten/kota, dan 40 kecamatan.

Menurut Samsul, jaringan tersebut dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sinergi Baznas dan LPAI akan difokuskan pada 15 kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Mudah-mudahan ikhtiar ini menjadi bagian dari upaya perlindungan anak-anak di perbatasan dan di Indonesia, dan juga menuntaskan mereka dari segala bentuk kekerasan yang ada," ucap Samsul Ridwan.

Masyarakat dapat menyalurkan sedekah untuk program tersebut melalui kitabisa.com/lindungianakrentan.

Dana yang terkumpul akan disalurkan melalui program perlindungan anak di berbagai bidang, termasuk pendidikan dan kesehatan, untuk mendukung kesejahteraan anak yang membutuhkan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026