
Pantau - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (18/9/2026) untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Berdasarkan informasi akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, layanan tersedia di sejumlah lokasi dengan jadwal operasional yang berbeda.
Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.
Di Jakarta Utara, Samsat Keliling beroperasi di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB.
Warga Jakarta Barat dapat mengakses layanan di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB.
Di Jakarta Selatan, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sampoerna Strategic Square pukul 09.00-14.00 WIB.
Sementara di Jakarta Timur, Samsat Keliling hadir di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.
<h2>Lokasi Samsat Keliling Tangerang, Bekasi, dan Depok</h2>
Di Kota Tangerang, layanan tersedia di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB.
Wilayah Serpong membuka layanan di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB.
Di Ciledug, Samsat Keliling berada di Kantor Kecamatan Pinang dan Kompleks Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB.
Layanan di Ciputat tersedia di halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.30 WIB.
Untuk Kelapa Dua, masyarakat dapat mendatangi Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-11.30 WIB.
Di Kota Bekasi, layanan dibuka di Pizza Hut Komsen Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB.
Samsat Keliling Kabupaten Bekasi beroperasi di halaman Kantor Kecamatan Muara Gembong pukul 09.00-11.30 WIB.
Di Depok, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB.
Sementara di Cinere, layanan dibuka di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.
<h2>Warga Wajib Bawa KTP, BPKB, dan STNK</h2>
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan Samsat Keliling perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK yang masing-masing disertai fotokopi.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor harus dilakukan langsung di kantor Samsat.
Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melakukan pembayaran PKB secara daring.
SIGNAL dapat digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan di 33 provinsi melalui telepon seluler dengan dokumen STNK dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun tidak dapat menggunakan layanan tersebut dan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
- Penulis :
- Aditya Yohan




