
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 106 paket tembakau sintetis beserta bibit spray tembakau sintetis dan mengamankan seorang remaja berinisial RF (18) di wilayah Depok, Jawa Barat.
Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Boby Wijaya mengatakan RF ditangkap di kawasan Taman Kukusan, Depok, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 21.40 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Polisi Temukan Tembakau Sintetis Siap Edar
"Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu botol spray bibit tembakau sintetis ukuran 5 mililiter dan satu unit telepon seluler," kata Boby dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Boby menjelaskan polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi kediaman RF di kawasan Beji, Kota Depok.
Di rumah tersebut, penyidik menyita 21 botol bibit spray tembakau sintetis seberat 160 mililiter serta 106 plastik klip berisi tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 61,21 gram.
Polisi juga mengamankan kantong berisi plastik klip kosong, satu botol alkohol, dan satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas tembakau sintetis.
Menurut Boby, RF memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana untuk memasarkan dan mengedarkan narkotika tersebut kepada pembeli.
RF Dibawa ke Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan
"Saat ini tersangka RF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut," kata Boby.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan kepedulian bersama, termasuk informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Budi juga meminta masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




