HOME  ⁄  Nasional

Komisi IX DPR Cari Titik Temu Aturan Pengupahan di RUU Ketenagakerjaan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Komisi IX DPR Cari Titik Temu Aturan Pengupahan di RUU Ketenagakerjaan
Foto: Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. (Dok. DPR RI)

Pantau - Perubahan peta industri dan munculnya skema kerja digital menuntut pembaruan hukum yang mampu mengayomi semua pihak. 

Titik temu antara perlindungan hak buruh dan kepastian iklim investasi kini menjadi fokus utama DPR dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

​Pentingnya keseimbangan regulasi tersebut ditekankan Anggota Panja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher saat menyikapi penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah di KompleksParlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

​Sejumlah poin krusial seperti sistem pengupahan, aturan alih daya, mekanisme PHK, pesangon, hingga keselamatan kerja menjadi bahan diskusi intensif. 

Sorotan khusus juga diarahkan pada nasib pekerja informal serta pengemudi transportasi daring yang selama ini belum tersentuh payung hukum secara maksimal.

​Pembahasan regulasi baru ini ditegaskan tidak boleh lagi terpaku pada pola hubungan kerja konvensional demi merespons dinamika lapangan kerja yang kian fleksibel.

​"Kita ingin semua pekerja masuk dalam sistem pelindungan dan jangan ada yang tertinggal. Pada saat yang sama kita harus memastikan regulasi tidak menghambat dunia usaha untuk tumbuh dan membuka kesempatan kerja," ujar politisi PKS tersebut.

​Keterbukaan terhadap masukan serikat buruh maupun asosiasi pengusaha menjadi syarat mutlak dalam merumuskan pasal-pasal krusial. 

Pendekatan berbasis data lapangan diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang objektif dan bebas dari benturan kepentingan.

​Formulasi hukum yang adil dinilai menjadi kunci utama dalam memicu pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menciptakan kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan.

​"Panja memiliki tanggung jawab mencari titik temu. Tujuannya bukan memenangkan salah satu pihak, tetapi menghadirkan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan," tegasnya.

​Harmonisasi aturan baru ini diharapkan sanggup memperkuat daya saing dunia usaha nasional tanpa sedikit pun mengesampingkan jaminan keselamatan serta kesejahteraan para pekerja.

Penulis :
Khalied Malvino
FLOII 2026