
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah memperkuat program deradikalisasi terhadap 181 mantan narapidana terorisme di Kabupaten Poso melalui pembinaan ekonomi, pendidikan, spiritual, dan pendampingan keluarga.
Kepala Kanwil Kemenag Sulteng Junaidin mengatakan pembinaan dilakukan secara intensif dengan mendatangi langsung mantan napiter dan keluarganya di Poso.
"Tentunya kami secara intens selama ini turun ke lapangan terutama ke Poso, untuk melakukan pembinaan terhadap eks napiter termasuk keluarga dari eks napiter ini," kata Junaidin di Palu, Minggu (20/9/2026).
Program tersebut tidak hanya menyasar mantan napiter, tetapi juga keluarga mereka melalui penguatan ekonomi mandiri, bantuan modal usaha, dan pemberian beasiswa pendidikan kepada anak-anak.
Sebanyak 181 mantan napiter di Kabupaten Poso tercatat telah mengikuti program pembinaan dan pemberdayaan tersebut.
Kemenag Dorong Reintegrasi Eks Napiter
Kemenag Sulteng turut menggandeng Universitas Islam Negeri Datokarama Palu dan Kementerian Sosial untuk menjalankan pendampingan spiritual serta pemberdayaan ekonomi.
Program itu diarahkan untuk membantu mantan napiter dan keluarganya kembali berintegrasi dengan masyarakat.
"Jadi memang perlu langkah-langkah strategis agar memastikan eks napiter dan keluarganya dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.
Junaidin menilai pendampingan mental, spiritual, dan ekonomi membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Kemenag Sulteng melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Poso, dan pemerintah daerah.
"Upaya deradikalisasi berkelanjutan ini membutuhkan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan daerah dalam menjaga stabilitas keamanan dan mencegah penyebaran paham radikal di Sulawesi Tengah," katanya.
Pengawasan Lembaga Pendidikan Keagamaan Diperketat
Selain melakukan pembinaan terhadap mantan napiter dan keluarganya, Kemenag Sulteng memperketat pengawasan lembaga pendidikan keagamaan di wilayah tersebut.
Junaidin mengatakan izin operasional tidak akan diberikan kepada pondok pesantren yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
"Kalau ada lembaga pendidikan keagamaan yang tidak memenuhi syarat secara administrasi, maka kita tidak akan mengeluarkan izin operasionalnya. Pengawasan itu sudah berjalan melalui para penyuluh agama di lapangan," katanya.
- Penulis :
- Gerry Eka




