
Pantau - Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8 melalui penyaluran santunan dan pendampingan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Triono mengatakan pemerintah terus mengawal proses pemenuhan hak para korban.
"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak bagi korban insiden KMP Virgo Transport 8 berjalan dengan optimal," kata Triono di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui penyerahan santunan oleh PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera kepada keluarga korban meninggal dunia di Banjarmasin, Sabtu (19/9/2026).
Tiga Korban Meninggal Telah Teridentifikasi
Proses identifikasi terhadap tiga korban meninggal dunia atas nama Surya, Muhammad Abdianoor, dan Yuli telah selesai dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
Ketiga jenazah selanjutnya diserahkan secara resmi kepada keluarga untuk dimakamkan.
Ahli waris Surya telah menerima santunan sebesar Rp70 juta yang terdiri atas Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari PT Jasa Raharja Putera.
Sementara itu, ahli waris Muhammad Abdianoor dan Yuli belum melapor untuk menjalani proses penyaluran santunan.
Masing-masing korban tersebut telah mendapatkan biaya penguburan sebesar Rp6 juta sebagai bagian dari penanganan awal.
Kemenhub Kawal Proses Santunan Korban
Triono menegaskan Kemenhub akan terus mengawal pemenuhan hak korban, termasuk bagi korban yang ahli warisnya belum melapor.
"Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan," ujar Triono.
Kemenhub juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban meninggal dunia dan menyatakan akan terus mendukung penanganan pascakecelakaan bersama pihak terkait.
- Penulis :
- Gerry Eka




