
Pantau - Polres Malinau, Polda Kalimantan Utara, mengamankan delapan terduga pelaku dalam pengungkapan sejumlah kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 113,3 gram di Kabupaten Malinau.
“Dalam pengungkapan sejumlah kasus ini, kami mengamankan delapan orang terduga pelaku serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 113,3 gram,” ujar Kapolres Malinau AKBP M. Anton Satriadi di Markas Polres Malinau, Senin, 21 September 2026.
Anton mengatakan delapan terduga pelaku tersebut diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kabupaten Malinau.
Polisi Ungkap Kasus di Tiga TKP
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Malinau.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau kemudian menindaklanjuti informasi tersebut melalui serangkaian penyelidikan hingga mengungkap perkara di tiga TKP.
Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan delapan orang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika beserta barang bukti sabu dengan total berat 113,3 gram.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Malinau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malinau,” kata Anton.
Para terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Polisi Minta Masyarakat Laporkan Peredaran Narkotika
Anton mengatakan pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” ucapnya.
Anton mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum,” katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




