
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu tidak melalui tes ataupun seleksi ulang.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani melalui tayangan di akun Instagram pribadinya.
Nunuk memberikan penjelasan setelah dalam beberapa hari terakhir banyak guru mempertanyakan mekanisme perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu melalui WhatsApp maupun kolom komentar Instagram.
"Beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komentar di postingan Instagram saya, menanyakan apakah benar peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Sekarang saya jawab untuk semuanya," ungkap Nunuk.
Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada Tes Ulang
Merujuk pada kesepakatan pemerintah dengan DPR RI yang telah disampaikan sebelumnya, Nunuk memastikan guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes untuk mendapatkan status PPPK penuh waktu.
Ia menegaskan tidak terdapat perubahan kebijakan dari pengumuman pemerintah bersama DPR RI pada 18 Agustus 2026.
"Jadi, tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu. Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes," tegasnya.
Mekanisme tersebut merupakan peralihan status kepegawaian dan bukan proses penerimaan baru yang mengharuskan guru menjalani seleksi kembali.
Menurut Nunuk, tes ulang tidak diperlukan karena seluruh guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu telah mengikuti rangkaian seleksi resmi untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya.
"Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya. Sehingga Bapak dan Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status ke PPPK (penuh waktu)," kata Nunuk.
Dengan demikian, guru PPPK paruh waktu cukup menjalani mekanisme perubahan status menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengulang rangkaian seleksi yang sebelumnya telah dilalui.
Peralihan Status Direncanakan Mulai Januari 2027
Nunuk menyampaikan peralihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu direncanakan mulai berlaku efektif pada Januari 2027.
Para guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu pun diminta mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Tolong Bapak-Ibu guru PPPK paruh waktu semua persiapkan diri sebaik mungkin. Semoga Bapak dan Ibu semua mendapatkan berkah dari kebijakan pemerintah ini. Semangat dan merdeka," ungkap Nunuk.
Kemendikdasmen menegaskan peralihan tersebut tidak memerlukan seleksi ulang karena para guru PPPK paruh waktu sebelumnya telah melewati rangkaian tes PPPK, sementara pelaksanaannya direncanakan mulai Januari 2027.
- Penulis :
- Leon Weldrick




