HOME  ⁄  Nasional

Polres Jakarta Pusat Bongkar Jaringan Narkoba Pekanbaru-Jakarta, Dua Pria Ditangkap di Hotel

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polres Jakarta Pusat Bongkar Jaringan Narkoba Pekanbaru-Jakarta, Dua Pria Ditangkap di Hotel
Foto: (Sumber :Barang bukti narkotika hasil pengungkapan Polres Metro Jakarta Pusat. (ANTARA/HO-Polres Jakpus).)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di Jakarta dan Depok dalam Operasi Nila Jaya 2026.

Polisi menangkap dua pria berinisial YN (39) dan RF (39) di kamar 612 sebuah hotel di Jakarta Pusat setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

“Tim melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta,” kata Wisnu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika di dalam kamar.

Polisi Sita Sabu hingga Ratusan Pil

Barang bukti yang disita antara lain lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 52,35 gram.

Polisi juga menemukan 300 pil merah muda berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram dan 100 pil merah muda berlogo granat seberat 38,64 gram.

Petugas turut menyita serbuk merah muda yang diduga ekstasi seberat 52,81 gram serta pecahan pil seberat 8,18 gram.

Satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler juga diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Wisnu mengatakan narkotika tersebut diduga akan diedarkan di Jakarta dan Depok serta berdasarkan penyelidikan sementara diperoleh dari Pekanbaru, Riau.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah tempat kos YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja seberat 52,35 gram serta satu lakban cokelat berisi sekitar 410 gram daun kering yang diduga ganja.

Dua Tersangka Dijanjikan Upah Rp10 Juta

Polisi menduga YN dan RF berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika dan dijanjikan upah Rp10 juta.

“Terhadap kedua tersangka, masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold EP Hutagalung mengatakan kepolisian terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika.

“Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,” tegas Reynold.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU Narkotika dan KUHP dengan ancaman pidana sesuai pasal yang disangkakan.

Ancaman hukuman dalam pasal yang diterapkan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026