
Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kejaksaan Agung menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor kesehatan sekaligus mencegah sejak dini risiko persoalan hukum dalam program pembangunan infrastruktur kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan pengawalan hukum penting mengingat besarnya agenda pengadaan dan pembangunan infrastruktur kesehatan yang akan dilaksanakan pemerintah.
Salah satu target Kemenkes adalah merenovasi 10 ribu puskesmas yang tersebar di 7.285 kecamatan.
Kemenkes juga menargetkan pembangunan 514 laboratorium kesehatan masyarakat serta revitalisasi 441 rumah sakit daerah dan rumah sakit jiwa di berbagai wilayah Indonesia.
Pengawalan Hukum Dimulai Sejak Perencanaan
Menurut Kunta, skala transformasi kesehatan yang besar membutuhkan pelaksanaan program secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Skala transformasi kesehatan yang besar menuntut pelaksanaan program secara efektif, efisien, dan akuntabel. Kerja sama ini berfokus pada dua hal utama, yakni pengawalan program oleh Jamintel serta pendampingan terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara oleh Jamdatun,” kata Kunta.
Aspek pertama kerja sama tersebut berupa pengawalan program Kemenkes oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Aspek kedua berupa pendampingan terhadap persoalan hukum perdata dan tata usaha negara oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Kunta berharap dukungan dan pendampingan Kejaksaan Agung diberikan sedini mungkin, termasuk sejak tahap perencanaan program, sehingga potensi persoalan hukum dapat dicegah sebelum muncul.
“Mencegah lebih baik daripada mengobati,” kata Kunta.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani menegaskan langkah pencegahan sejak dini dapat meminimalkan risiko terjadinya pelanggaran.
Reda berharap kerja sama tersebut dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman sekaligus memberikan kepastian hukum kepada jajaran Kemenkes dalam menjalankan tugas.
“Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pejabat Kemenkes dalam melaksanakan tugas,” kata Reda.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna menyatakan pihaknya siap memberikan pertimbangan hukum kepada Kemenkes untuk memastikan kebijakan di bidang kesehatan tidak menyimpang dari ketentuan dan aturan yang berlaku.
Kemenkes Klaim Hemat Pengadaan Rp11,45 Triliun
Selain menjalankan pembangunan infrastruktur kesehatan, Kemenkes mengelola anggaran pengadaan dengan nilai besar dan melakukan konsolidasi pengadaan sepanjang periode 2025–2026.
Melalui konsolidasi tersebut, Kemenkes mengklaim berhasil menghemat Rp10,25 triliun atau 52,9 persen dalam pengadaan alat kesehatan.
Kemenkes juga mengklaim mencatat penghematan Rp1,20 triliun atau 38,6 persen dalam pengadaan obat dan bahan medis habis pakai.
Dengan demikian, nilai penghematan yang diklaim Kemenkes dari kedua kelompok pengadaan tersebut mencapai Rp11,45 triliun.
Dua PKS Berlaku hingga September 2028
Dua PKS antara Kemenkes dan Kejaksaan Agung merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Nomor HK.03.01/Menkes/1096/2024 mengenai Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Nota kesepahaman tersebut sebelumnya ditandatangani Menteri Kesehatan RI dan Jaksa Agung RI.
Kedua PKS memiliki masa berlaku selama dua tahun hingga 21 September 2028.
Sebelum kerja sama dengan Jamintel dan Jamdatun, Kemenkes juga telah menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) terkait penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




