
Pantau - Pemerintah akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan investigasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemberian hak pemasyarakatan kepada Bechi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Investigasi tetap harus kami lakukan. Apakah proses pemberian bebas bersyarat kepada Bechi ini betul-betul sesuai dengan prosedur atau tidak," kata Yusril kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Remisi hingga Cuti Menjelang Bebas Ikut Diperiksa
Pemerintah akan menelusuri berbagai kebijakan yang diterima Bechi selama menjalani masa pidana, termasuk pemberian remisi dan cuti menjelang bebas.
Yusril mengatakan kebijakan-kebijakan pendahuluan tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui kemungkinan adanya kesalahan ataupun permainan dalam proses pemberiannya.
Yusril telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait persoalan tersebut serta memperoleh laporan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai status pembebasan bersyarat Bechi.
Berdasarkan laporan tersebut, Bechi dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bersyarat, termasuk telah menjalani dua pertiga masa pidana dan dinilai berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
"Kalau memang dia sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan kemudian sudah berkelakuan baik, memang dia berhak untuk mendapatkan status bebas bersyarat," tutur Yusril.
Yusril menegaskan pembebasan bersyarat tersebut bukan bentuk perlakuan khusus karena ketentuan yang sama berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Yusril, hak pembebasan bersyarat harus diberikan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara diskriminatif.
Pembebasan Bersyarat Bisa Dibatalkan jika Ada Penyimpangan
Meski Bechi disebut telah memenuhi persyaratan, pemerintah tetap akan memeriksa kemungkinan penyimpangan dalam pemberian remisi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, maupun hak pemasyarakatan lainnya.
Hasil investigasi akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan tindakan lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pemberian hak tersebut.
"Kalau sekiranya memang terbukti ada permainan dalam pemberian remisi, pemberian macam-macam kemudahan bagi yang bersangkutan, maka itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan status pembebasan bersyarat yang telah diberikan," ujar Yusril.
Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus kekerasan seksual terhadap santrinya pada 2022.
Pembebasan bersyarat Bechi kemudian mendapat sorotan media setelah ia menerima remisi dan proses pemberiannya dinilai terkesan ditutup-tutupi.
Pemerintah kini akan menggunakan hasil investigasi untuk memastikan seluruh proses pemberian hak pemasyarakatan hingga pembebasan bersyarat Bechi telah berjalan sesuai prosedur atau terdapat penyimpangan yang dapat menjadi dasar pengambilan tindakan lebih lanjut.
- Penulis :
- Arian Mesa




