
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin dan Jejen Sayuti untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Jejen Sayuti disebut sebagai mertua Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat atas nama ENS selaku Sekda Kabupaten Bekasi, dan JS selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
KPK Panggil 12 Saksi Lain
Selain Endin Samsudin dan Jejen Sayuti, KPK memanggil 12 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Enam pihak swasta yang dipanggil masing-masing berinisial TOP, MTK, ENM, ILS, DM, dan BS.
KPK juga memanggil mantan Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.
Dua orang berinisial SUW dan YN yang disebut sebagai anak buah Sarjan turut dipanggil sebagai saksi.
Sekretaris Kecamatan Kedung Waringin berinisial ROH juga masuk dalam daftar saksi yang dipanggil KPK.
Mantan Kepala Desa Sukadami berinisial ABG turut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
KPK juga memanggil PRN selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Kasus Berawal dari OTT KPK
Kasus dugaan suap tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Sejumlah pihak ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK juga menetapkan HM Kunang yang disebut menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka.
Selain keduanya, pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menyatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan disebut sebagai terduga pemberi suap.
KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade Kunang dan HM Kunang dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
KPK Terbitkan Sprindik Umum
KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 10 September 2026.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum pada Agustus 2026.
Hingga pengembangan penyidikan berdasarkan sprindik umum tersebut, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Penulis :
- Leon Weldrick




