
Pantau - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukumannya dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menjadi sembilan tahun penjara.
Nadiem tetap menyatakan tidak terdapat kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan dirinya dalam perkara tersebut meskipun putusan banding masih menyatakannya bersalah.
"Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah," tutur Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Nadiem Siapkan Kasasi ke Mahkamah Agung
Nadiem menyatakan kebenaran dalam perkara tersebut masih diabaikan dan dikesampingkan sehingga menurutnya kondisi itu tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia.
Terkait rencana kasasi, Nadiem akan mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.
Ia berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan dalam proses kasasi dan menyatakan tidak akan putus asa maupun menyerah menjalani proses hukum.
Nadiem juga menyatakan tidak akan menerima hasil apa pun selain putusan bebas.
Ia mengakui perjuangan hukum yang dijalaninya telah berlangsung lama dan menghadapi berbagai kendala, termasuk kendala medis maupun mental.
Meski demikian, Nadiem menyatakan tetap meyakini masih terdapat orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum Indonesia.
"Saya masih yakin, saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah," ucapnya.
Hukuman Dipangkas Menjadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara.
Selain mengurangi masa pidana penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan pidana denda dan mengubah pidana tambahan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nadiem.
Pidana denda diubah menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari sebelumnya Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara.
Pada putusan sebelumnya, Nadiem dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Perkara Berkaitan dengan Pengadaan Chromebook
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, Nadiem divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Perbuatan tersebut antara lain dinyatakan dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Pengadaan tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan antara lain bersama tiga terdakwa lain yang telah mendapatkan vonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Perkara tersebut juga melibatkan Jurist Tan yang hingga kini berstatus buron.
Nadiem divonis melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Leon Weldrick




