HOME  ⁄  Nasional

Polisi Gerebek Toko Kelontong di Kemayoran dan Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Gerebek Toko Kelontong di Kemayoran dan Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal
Foto: (Sumber :Barang bukti obat keras dari sebuah toko kelontong di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. ANTARA/HO-Polres Jakpus.)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita ribuan butir obat keras dan mengamankan dua orang dalam penggerebekan sebuah toko kelontong di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026) malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras di toko kelontong tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko tersebut, tim kami bergerak melakukan penyelidikan mendalam," kata Reynold dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras

Dari lokasi, polisi menyita 1.104 butir Exsimer, 708 butir Tramadol, dan 40 butir Trihexyphenidyl.

Petugas juga menemukan obat keras golongan benzodiazepin, di antaranya Alprazolam berbagai merek, Valdimex, dan Prohiper.

Selain obat-obatan, polisi menyita uang tunai Rp660.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan.

Dua orang mahasiswa berinisial MY (26) dan R (29) turut diamankan karena diduga melayani transaksi obat keras tanpa izin.

Keduanya kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Telusuri Sumber Pasokan

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul obat keras yang ditemukan.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras tersebut," ujarnya.

Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber pasokan obat keras dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Masyarakat diimbau tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan serta melapor jika menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal," katanya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026