HOME  ⁄  Nasional

Konflik Lahan Berlangsung 21 Tahun, Pemkab Kutim Petakan Ulang 1.100 Hektare di Tepian Langsat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Konflik Lahan Berlangsung 21 Tahun, Pemkab Kutim Petakan Ulang 1.100 Hektare di Tepian Langsat
Foto: (Sumber :Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi. ANTARA/HO-Pro Kutim.)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, akan memetakan ulang sekitar 1.100 hektare lahan di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, sebagai upaya menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan yang telah berlangsung sekitar 21 tahun.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD Kutim juga mendorong penyelesaian persoalan tersebut hingga pemerintah pusat, termasuk menindaklanjuti rekomendasi perubahan atau adendum terhadap izin perusahaan.

"Sudah ada rekomendasi dari BPKH bahwa sekitar 1.100 hektare lebih dinilai layak untuk diadendum dari izin perusahaan. Namun, sampai sekarang adendum itu belum terlaksana sehingga memicu konflik di lapangan," kata Mahyunadi di Sangatta, Jumat (25/9/2026).

Persoalan tersebut sebelumnya dibahas dalam pertemuan antara pemerintah daerah, DPRD Kutim, dan perwakilan masyarakat di Kantor Bupati Kutim, Sangatta, Kamis (24/9/2026).

Pemetaan Ulang untuk Perjelas Status Lahan

Pemkab Kutim akan memfasilitasi pemetaan ulang kawasan yang menjadi pokok sengketa sebelum hasilnya disampaikan kepada kementerian terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas batas dan status lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal serta lokasi aktivitas masyarakat.

Mahyunadi mengatakan pemerintah daerah tidak ingin persoalan agraria itu terus berlarut karena berkaitan dengan kepastian hukum dan hak masyarakat atas lahan.

Menurut dia, kepastian hak atas tanah diperlukan agar masyarakat dapat memproses sertifikat dan administrasi pertanahan lainnya.

Koordinator Masyarakat Tepian Langsat Muhammad Kasim mengatakan konflik tersebut telah berlangsung sekitar 21 tahun dan salah satunya berkaitan dengan areal perkebunan sawit PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC).

"Masyarakat meminta pemerintah melakukan penataan kawasan sekaligus memberikan kepastian status lahan yang selama ini telah berkembang menjadi permukiman dan pusat aktivitas warga. Kawasan di sepanjang jalan poros Tepian Langsat tersebut juga bersinggungan dengan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK)," katanya.

Pemkab dan DPRD Bentuk Tim

Selain meminta penataan kawasan, masyarakat mendorong percepatan penerbitan sertifikat hak milik bagi warga transmigrasi di SP-8 serta penyelesaian kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Pemkab Kutim, DPRD, dan masyarakat dalam pertemuan Kamis menyepakati pembentukan tim untuk melakukan pemetaan serta menindaklanjuti persoalan status lahan ke pemerintah pusat.

Pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat menghasilkan penyelesaian konflik agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026