HOME  ⁄  Nasional

Apindo Mendorong Revisi UU Ketenagakerjaan Terapkan Prinsip Flexicurity

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Apindo Mendorong Revisi UU Ketenagakerjaan Terapkan Prinsip Flexicurity
Foto: Arsip. Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Buruh dari berbagai aliansi berunjuk rasa untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.

Pantau - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong revisi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menerapkan prinsip flexicurity yang menggabungkan fleksibilitas bagi pengusaha dengan perlindungan bagi pekerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan aturan ketenagakerjaan perlu berkaitan dengan kebijakan di sektor industri, perdagangan, dan sektor lainnya karena masing-masing memiliki karakteristik berbeda.

"Undang-Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan, dan sektor-sektor yang lain," kata Bob dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Bob, penerapan ketentuan ketenagakerjaan yang seragam dapat menghadapi kendala karena pola kerja setiap sektor berbeda.

"Jika seluruh hal diatur Undang-Undang maka tidak akan jalan. Misalnya terkait jam kerja 8 jam, di sektor pariwisata para pekerja justru bekerja 24 jam di tanggal merah," ujarnya.

Bob juga menyinggung kondisi sektor perkebunan kelapa sawit serta penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing sebagai contoh persoalan yang menurutnya membutuhkan fleksibilitas.

"Rasio kekurangannya (defect ratio)-nya kita berproduksi 50 persen sehingga pekerja harus kerja overtime dan gajinya dua kali lipat, itu yang terjadi di industri kita," ucapnya.

DPR Bahas Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha

Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan Zainul Munasichin mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki pembicaraan tingkat I antara DPR dan pemerintah.

Menurut keterangan Zainul dalam materi yang diberikan, pembahasan mencakup perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, serta kepastian bagi dunia usaha.

Salah satu pendekatan yang dibahas adalah pergeseran dari konsep “kerja tetap” menjadi “tetap kerja”.

Pendekatan tersebut diarahkan agar perlindungan tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan pekerja di satu perusahaan, tetapi juga dukungan ketika kehilangan pekerjaan hingga dapat kembali memasuki pasar kerja.

Zainul menyatakan DPR ingin memastikan hak pekerja terpenuhi selama bekerja dan tersedia dukungan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.

DPR Targetkan Pembahasan Rampung Oktober 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan rampung pada Oktober 2026.

Menurut Dasco, masih terdapat perbedaan pandangan antara sejumlah federasi buruh dan Apindo dalam pembahasan RUU tersebut.

DPR, menurut keterangannya, akan memediasi pihak buruh dan pengusaha untuk mencari titik temu dalam pembahasan rancangan undang-undang itu.

Informasi mengenai perkembangan RUU dan pernyataan para pihak dalam artikel ini bersumber dari materi ANTARA yang diberikan, sementara verifikasi independen melalui sumber daring tidak tersedia dalam sesi ini.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti
FLOII 2026