
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai penandatanganan Konvensi Siber Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) penting untuk memperkuat kerja sama lintas negara dalam menghadapi kejahatan siber, mulai dari judi online hingga penipuan daring.
Menurut Amelia, langkah pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri tersebut berkaitan dengan pembahasan keamanan dan ketahanan siber di Komisi I DPR RI.
"Kita menghadapi judi online, online scam, eksploitasi anak, dan berbagai kejahatan digital yang pelaku, korban, server, aliran dana, dan barang buktinya bisa berada di negara berbeda," kata Amelia di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Amelia menyebut sejumlah kasus menunjukkan Indonesia dapat menjadi lokasi operasi jaringan asing, termasuk kasus 31 warga negara asing yang diamankan di Pontianak karena diduga terlibat scamming.
Ia juga menyinggung kasus 41 warga negara asing yang didakwa terkait sindikat penipuan daring lintas negara yang beroperasi dari Surabaya dan menyasar korban di luar negeri.
<h2>Kerja Sama Antarnegara Dinilai Perlu Diperkuat</h2>
Menurut Amelia, kasus kejahatan siber lintas negara menunjukkan perlunya mekanisme pertukaran informasi dan bukti elektronik, penelusuran pelaku dan aliran dana, serta koordinasi penegakan hukum antarnegara.
"Kita membutuhkan tata kelola yang tegas mengenai siapa yang memimpin, berkoordinasi, dan bertanggung jawab ketika terjadi insiden," katanya.
Amelia menilai penandatanganan konvensi baru merupakan langkah awal karena pemerintah masih perlu mempersiapkan ratifikasi, harmonisasi regulasi nasional, serta pembagian kewenangan antarlembaga.
Menurut dia, pelaksanaan konvensi tersebut perlu diarahkan untuk melindungi masyarakat, mencegah Indonesia menjadi basis kejahatan siber lintas negara, serta mempercepat penindakan terhadap pelaku yang terkendala persoalan yurisdiksi.
<h2>Indonesia Tandatangani Konvensi Siber PBB</h2>
Menteri Luar Negeri Sugiono mewakili Pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Kamis (24/9/2026) waktu setempat, berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri yang dikutip dalam materi ANTARA.
Konvensi tersebut disebut sebagai konvensi pertama dalam kerangka PBB yang mengatur pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber secara global sekaligus menjadi dasar kerja sama internasional dalam menangani kejahatan siber lintas negara.
"Bagi Indonesia, Konvensi ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, sekaligus menjadi dasar bagi penegak hukum RI dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan dan perjudian daring, serta pornografi anak," kata Sugiono.
Informasi mengenai penandatanganan konvensi, kasus kejahatan siber, dan pernyataan para pihak dalam artikel ini bersumber dari materi ANTARA yang diberikan, sementara verifikasi independen melalui sumber daring tidak tersedia dalam sesi ini.
- Penulis :
- Gerry Eka




