
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan keselamatan penerbangan melalui sistem tiga lapis atau Three-Line Defense sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana guna menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran transportasi udara di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan keselamatan dan keamanan penerbangan harus terus menjadi prioritas di tengah dinamika tantangan operasional dan faktor alam.
"Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas tanpa kompromi," kata Lukman di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Pengawasan tiga lapis tersebut melibatkan Direktorat Teknis, Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I hingga X, serta Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Tiga Lapis Pengawasan Punya Peran Berbeda
Pada lapis pertama, Direktorat Teknis bertugas menetapkan standar sekaligus mengendalikan sistem keselamatan penerbangan.
Lapis kedua dijalankan Otban Wilayah I hingga X yang bertindak sebagai regulator sekaligus melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Sementara itu, lapis ketiga berada pada UPBU sebagai operator yang wajib memastikan Safety Management System (SMS) diterapkan secara konsisten dan efektif.
"Ketiga lapis ini harus berjalan secara terintegrasi. Standar yang ditetapkan harus dipahami dan diawasi implementasinya, sementara setiap operator harus memiliki komitmen untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko keselamatan sejak dini," jelasnya.
Sistem tersebut diarahkan agar standar keselamatan tidak hanya ditetapkan, tetapi juga diawasi pelaksanaannya hingga tingkat operator untuk mendeteksi dan mengendalikan potensi risiko sejak dini.
Kesiapsiagaan Bencana Turut Diperkuat
Selain memperketat pengawasan, Kemenhub meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana melalui penguatan rencana kontingensi untuk menghadapi risiko yang dapat memengaruhi operasional transportasi udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub juga menyelenggarakan kegiatan Sharing Session Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2026 dan pengawasan keselamatan sarana serta prasarana transportasi udara di Jakarta.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap sarana dan prasarana penerbangan guna menjaga operasional transportasi udara tetap aman dan lancar.
- Penulis :
- Gerry Eka




