HOME  ⁄  Nasional

MPR Luncurkan Dua Buku Sejarah Konstitusi, Ahmad Muzani Tegaskan Perubahan UUD Tak Boleh Gegabah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MPR Luncurkan Dua Buku Sejarah Konstitusi, Ahmad Muzani Tegaskan Perubahan UUD Tak Boleh Gegabah
Foto: (Sumber :Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat mengikuti peluncuran Buku Sejarah MPR dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat dan Buku Risalah Tematik Perubahan UUD NRI Tahun 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, Minggu (27/9/2026).)

Pantau - MPR RI meluncurkan Buku Sejarah MPR dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat dan Buku Risalah Tematik Perubahan UUD NRI Tahun 1945 di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026), sebagai dokumentasi perjalanan konstitusi dan demokrasi Indonesia.

Peluncuran kedua buku tersebut mengusung tema “Merawat Memori Konstitusi: Sejarah dan Risalah MPR dalam Meneguhkan Demokrasi Indonesia”.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan pemilihan Gedung Merdeka sebagai lokasi peluncuran memiliki nilai historis karena menjadi saksi berbagai peristiwa penting dalam perjalanan Indonesia dan dunia.

“Sekarang ini kita berada di gedung yang sangat bersejarah, yang sangat dikenang dalam sejarah perjalanan bangsa-bangsa, terutama bangsa-bangsa Asia dan Afrika,” ujar Muzani.

Gedung Merdeka menjadi lokasi Konferensi Asia Afrika pada 1955 yang mempertemukan 29 negara Asia dan Afrika di tengah ketegangan Perang Dingin.

Muzani Soroti Jejak Konstitusi di Gedung Merdeka

Muzani mengatakan Gedung Merdeka juga menjadi saksi perjalanan pemikiran ketatanegaraan ketika anggota Konstituante membahas masa depan Indonesia.

“Gedung ini juga menjadi saksi bagaimana anggota Konstituante merumuskan masa depan Indonesia dengan tetap mempertahankan Indonesia sebagai negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat,” katanya.

Menurut Muzani, dua buku yang diluncurkan tidak hanya merekam sejarah, tetapi juga mendokumentasikan pergulatan pemikiran, perdebatan, dan cita-cita tokoh bangsa dalam merumuskan arah ketatanegaraan Indonesia.

"Baik perdebatan dalam sejarah MPR ataupun perdebatan dalam amendemen UUD 1945. Sebagian tokoh yang menjadi pelaku sejarah dalam perkulatan UUD 1945 tahun 1999, 2000, 2001, 2002 hari ini hadir menjadi saksi kita semua. Saya mohon anggota Komisi Kajian Konstitusi MPR yang menjadi saksi pada saat perubahan UUD 1945, mohon berdiri," ujarnya.

Muzani mengatakan para tokoh yang terlibat dalam perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002 memiliki peran dalam memperdebatkan berbagai gagasan hingga menemukan titik temu antara aspirasi rakyat dan pemikiran pendiri bangsa.

MPR Tegaskan Tak Gegabah Ubah Konstitusi

Muzani mengatakan demokrasi tetap menjadi pilihan Indonesia untuk mengelola aspirasi masyarakat di tengah keberagaman suku, agama, budaya, etnik, bahasa, dan wilayah.

“Bagi kita bangsa Indonesia, demokrasi adalah sebuah cara yang sudah kita anggap final untuk menentukan bagaimana kita mengelola aspirasi dan pandangan rakyat,” ujarnya.

Menurut Muzani, perubahan UUD 1945 telah memperkuat sistem pemerintahan presidensial, membatasi kekuasaan presiden, menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, serta memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia menyebut pemilihan presiden secara langsung sebagai salah satu hasil perubahan UUD 1945 yang memungkinkan masyarakat mengetahui program calon pemimpin dan menagih janji politik setelah terpilih.

“MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan UUD tersebut. Karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” tegasnya.

Muzani mengatakan MPR akan terus mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, ide, dan gagasan masyarakat terkait ketatanegaraan.

Dokumentasi Sejarah Diusulkan Diperluas

Muzani mengusulkan penerbitan buku risalah pada tahun berikutnya dikembangkan dengan memasukkan dokumentasi perdebatan para pendiri bangsa.

“Saya mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal MPR, agar tahun depan penerbitan buku ini direvisi atau ditambah lembaga yang mendahului, yakni perdebatan BPUPKI, perdebatan PPKI,” kata Muzani.

Ia juga meminta risalah Konstituante dan pidato Dekrit Presiden Soekarno dimasukkan sebagai bagian dari dokumentasi sejarah ketatanegaraan Indonesia.

“Buku yang akan kita luncurkan ini adalah upaya untuk mengingatkan kita bahwa upaya ketatanegaraan kita harus tetap berada dalam konstitusi, dalam koridor negara hukum, dalam koridor negara yang menghormati hak asasi manusia. Mudah-mudahan buku ini bermanfaat untuk kita semuanya,” pungkasnya.

Peluncuran ditandai dengan prosesi handscreening oleh Muzani sebelum penyerahan buku secara simbolis kepada sejumlah tamu dari lembaga negara.

Acara tersebut turut dihadiri perwakilan lembaga negara, anggota MPR dan DPR, jajaran pemerintah daerah, akademisi, pelajar, tim penyusun buku, serta jajaran Sekretariat Jenderal MPR RI.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026