
Pantau - Polda Sulawesi Selatan mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap sekitar 30 saksi untuk memperdalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Pemeriksaan ulang dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan sekitar 30 saksi sebelumnya telah dimintai keterangan dan kemungkinan besar akan kembali dipanggil.
"Ada 30 saksi dan kemungkinan besar akan kita panggil kembali, dan tidak menutup kemungkinan mungkin ada saksi lain yang belum kita mintai keterangan punya informasi atau hal lain," ungkap Jufri.
Selain memeriksa ulang para saksi, penyidik membuka kemungkinan memanggil saksi baru yang dinilai mempunyai informasi berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang dinilai memiliki peranan dalam perkara tersebut.
"Saksi-saksi ini diminta keterangan untuk mendukung keterlibatan pihak lain yang diduga punya peranan terkait kasus tersebut dan kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat," kata Jufri.
Penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Unit Korps Pemberantasan (Kortas) Tipikor di Mabes Polri, Jakarta.
Penyidik selanjutnya berencana memanggil Sitti Husniah Talenrang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Jufri, surat kepada Sitti Husniah Talenrang atau HT telah dilayangkan dan diterima, sedangkan penyidik menunggu balasan pada pekan ini karena sebelumnya bertepatan dengan hari libur.
"Nanti kami akan beritahukan (waktu pemeriksaan). Yang jelasnya, ini suratnya sudah kita layangkan kepada Saudari HT dan sudah diterima. Jadi kebetulan kemarin itu hari libur, jadi kita tunggu minggu ini (surat balasan)," ungkapnya.
Surat resmi berkaitan dengan penetapan tersebut juga disebut telah dikirimkan kepada gubernur.
Penyidik turut mendalami informasi mengenai dugaan intervensi maupun intimidasi terhadap saksi dalam pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan tim Unit Tipidkor Polresta Gowa.
Jufri menegaskan dugaan intervensi dan intimidasi itu sejauh ini masih berupa informasi sehingga kebenarannya akan didalami melalui pemeriksaan lanjutan.
"Tetapi itu kan baru informasi, nanti setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selanjutnya, kita akan peroleh apakah betul informasi itu benar atau tidak," katanya.
Polda Sulsel Belum Tahan Bupati Gowa
Penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Sitti Husniah Talenrang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Jufri, penyidik masih menilai sikap tersangka untuk menentukan apakah yang bersangkutan tetap kooperatif selama proses penyidikan.
Sitti Husniah Talenrang sejauh ini dinilai masih kooperatif dan dapat bekerja sama dalam proses penanganan perkara.
Penyidik meminta tersangka tetap mematuhi aturan dan prosedur agar proses hukum dapat berjalan lancar.
Penahanan dapat dipertimbangkan apabila dalam perkembangan perkara tersangka dinilai tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.
"Jadi kita lihat situasi ke depan, karena selama ini masih kita lihat kooperatif, jadi nanti kita enggak perlu penahanan. Itu baru akan kita laksanakan (kalau tidak kooperatif)," ujar Jufri.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa disebut berencana mengajukan praperadilan berkaitan dengan penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Jufri menyatakan praperadilan maupun upaya hukum lainnya merupakan hak tersangka yang tidak dapat dirintangi penyidik.
"Upaya praperadilan ataupun lainnya, itu adalah bagian dari hak dari tersangka. Kita tidak bisa merintangi, itu adalah hak. Jadi silakan, itulah upaya dari tersangka sendiri, memang sudah difasilitasi oleh negara," ungkapnya.
- Penulis :
- Shila Glorya




