HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum Minta RUU Perampasan Aset Perkuat Pengawasan dan Batasi Kewenangan Aparat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pakar Hukum Minta RUU Perampasan Aset Perkuat Pengawasan dan Batasi Kewenangan Aparat
Foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). DPR berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas. (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Pakar hukum M. Said Bakhri meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memperkuat mekanisme pengawasan sekaligus memberikan batas kewenangan yang jelas kepada aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan.

Dalam agenda kajian akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya di Jakarta pada Senin, Said menilai kewenangan perampasan aset harus dapat diuji melalui proses hukum yang adil dan tidak menjadi objek kepentingan politik.

Meski demikian, Said memandang aturan perampasan aset tetap dibutuhkan untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus mengembalikan hasil tindak pidana kepada masyarakat.

"Menghukum pelaku dan memulihkan kerugian masyarakat merupakan tujuan yang harus berjalan bersama," kata Said.

Penerapan NCBAF Diminta Memiliki Batasan Jelas

Said membahas konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) yang dinilai dapat digunakan untuk memperkuat pemulihan aset.

Menurut Said, penerapan NCBAF harus disertai batasan yang jelas mengenai jenis aset yang dapat dirampas, dasar pembuktian yang digunakan, serta kewenangan aparat penegak hukum.

"Besarnya nilai aset yang dirampas tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan apabila prosesnya mengorbankan hak warga yang tidak bersalah," ungkap Said.

Ia menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan apabila mekanisme perampasan aset digunakan untuk kepentingan di luar proses penegakan hukum.

"Kekhawatiran bahwa kewenangan ini dapat dipakai untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga harus dijawab dengan pengaman yang konkret," kata Said.

Menurut Said, pengamanan perlu mencakup mekanisme pengawasan yang efektif, saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat, perlindungan terhadap pelapor dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta sanksi bagi aparat yang terbukti melakukan pelanggaran.

Setiap tindakan perampasan aset juga diminta dapat diuji melalui pengadilan yang independen sehingga alasan dan dasar tindakan aparat dapat diperiksa serta dibantah melalui proses hukum.

Proses tersebut, menurut Said, harus tetap menjunjung prinsip persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.

Pengawasan juga perlu dilakukan sejak proses penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga penjualan aset.

Said Soroti Pengaturan Kekayaan Tidak Wajar

Said meminta pembentuk undang-undang membedakan secara tegas pengaturan mengenai tindak pidana, tata cara pembuktian, dan mekanisme perampasan aset agar kewenangan aparat tidak menjadi kabur.

Pengaturan yang jelas juga dinilai diperlukan agar beban pembuktian tidak diterapkan secara sewenang-wenang kepada masyarakat.

Terkait kekayaan yang diduga tidak wajar, Said meminta pembentuk undang-undang berhati-hati dalam mengatur konsep illicit enrichment atau memperkaya diri secara tidak sah.

"Illicit enrichment menurut kami mengatur tentang perbuatan atau tindak pidana atau pidana materiil. Sementara RUU Perampasan Aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil," ujar Said.

Menurut Said, kekayaan yang dianggap tidak wajar tidak dapat secara langsung dijadikan sebagai bukti kesalahan seseorang.

Setiap konsekuensi hukum terhadap kekayaan tersebut harus didasarkan pada aturan dan pembuktian yang dapat diuji melalui proses hukum, sementara pihak terkait harus mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan.

Said meminta DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat serta memastikan kepastian hukum dan penguatan penegakan hukum.

"Sikap kami tegas, pelaku tindak pidana harus dituntut dan diberikan sanksi hukum melalui proses hukum yang adil, hasil tindak pidananya harus dirampas, dan hak masyarakat harus dipulihkan," kata Said.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026