HOME  ⁄  Nasional

KI Pusat Dorong Penguatan Tata Kelola Arsip untuk Menjamin Akses Informasi Publik

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KI Pusat Dorong Penguatan Tata Kelola Arsip untuk Menjamin Akses Informasi Publik
Foto: Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro memberikan sambutan dalam diskusi publik bertema "Right to Know, Right to Access: Memperkuat Keterbukaan Informasi melalui Tata Kelola Arsip yang Berkualitas" di Gedung KI Pusat, Jakarta, Senin 28/9/2026 (sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Komisi Informasi (KI) Pusat mendorong penguatan tata kelola arsip untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi publik yang mudah ditemukan, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat.

Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan pengelolaan arsip yang baik menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Kita perlu menggeser paradigma, dari sekadar 'informasi tersedia' menjadi 'informasi memberikan manfaat',” kata Handoko.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertema “Hak untuk Tahu, Hak untuk Mengakses: Memperkuat Keterbukaan Informasi melalui Tata Kelola Arsip yang Berkualitas” di Gedung KI Pusat, Jakarta, Senin.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day.

Informasi Harus Mudah Diakses dan Dipahami

Menurut Handoko, keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan informasi kepada masyarakat.

Badan publik juga perlu memastikan informasi dapat diakses dengan mudah, dipahami, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kebutuhan terhadap informasi yang berkualitas semakin penting di tengah perkembangan teknologi digital yang turut diiringi tantangan misinformasi dan disinformasi.

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga membuat kualitas dan keandalan informasi menjadi semakin penting.

Karena itu, badan publik perlu memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tata Kelola Arsip Dukung Verifikasi Informasi

Tata kelola arsip yang berkualitas dinilai memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik karena memungkinkan informasi lebih mudah ditemukan ketika dibutuhkan.

Arsip yang tertata juga membuat sumber dan riwayat suatu informasi lebih mudah ditelusuri sekaligus mendukung proses verifikasi.

Sebaliknya, pengelolaan arsip yang tidak tertib dapat menghambat pelayanan informasi serta menyulitkan badan publik memberikan informasi secara cepat dan akurat kepada masyarakat.

Diskusi tersebut turut membahas integrasi tata kelola arsip dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Keterbukaan Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik

Diskusi publik menghadirkan Pakar Keterbukaan Informasi Publik Alamsyah Saragih, Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rini Agustriani, serta Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah sebagai narasumber.

Para narasumber membahas hak masyarakat memperoleh informasi publik serta tata kelola arsip sebagai fondasi bagi ketersediaan dan akses informasi.

Handoko berharap peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia menjadi momentum untuk memperkuat keterbukaan informasi yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban badan publik, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penguatan keterbukaan informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik.

“Dari keterbukaan menuju kebermanfaatan, dari informasi menuju partisipasi, dari transparansi menuju kepercayaan publik,” kata Handoko.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026